spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kampanye Paslon di Media Sosial Dibatasi Maksimal 20 Akun Resmi per Platform

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menegaskan bahwa seluruh tim kampanye pasangan calon (Paslon) harus terdaftar secara resmi agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, dalam sosialisasi terkait dana dan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024, yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).

Qoyyim menegaskan bahwa aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar akan dianggap sebagai pelanggaran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. “Jika ada tim kampanye yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menimbulkan masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Qoyyim juga menjelaskan tentang aturan kampanye di media sosial. Setiap pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kaltim 2024 hanya diizinkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

BACA JUGA :  Dua Paslon Gubernur Penuhi Syarat: Hasil Rilis Hasil Penelitian Administrasi KPU Kaltim

“Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim agar dapat dipantau bersama oleh KPU dan Bawaslu Kaltim melalui patroli siber,” ungkap Qoyyim.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye dan penggunaan dana kampanye pada Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan, sehingga menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas akun resmi di platform media sosial, acara sosialisasi ini juga mengupas tentang Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga, seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim. (adv/kpukaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img