SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyebut kampanye yang digelar di Balikpapan tercatat paling banyak melanggar aturan, dibanding 8 kabupaten/kota lain di Kaltim yang juga akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020.
Pelanggaran kampanye terbanyak yang dilakukan di Balikpapan, menurut komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung adalah kampanye yang tak memenuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19. “Jumlah pelanggarannya 36 kampanye,” kata Galeh, Senin (7/12/2020)
Pelanggaran jenis ini, lanjut dia, ditemukan pula di Samarinda sebanyak 6 kampanye, Kutim 4, Paser dan Berau masing-masing 3 kampanye, dan Kukar ditemukan 2 kampanye tanpa menerapkan protokol pencegahan penularan Corona.
Dari total 3.896 kampanye yang diawasi Bawaslu Kaltim, Bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan sampai pengawas kelurahan/desa sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Sebanyak 1.093 diantaranya, lanjut Galeh, berlangsung di Kota Minyak.
Setelah Balikpapan, daerah terbanyak menggelar kampanye berikutnya adalah Berau dengan 842 kampanye. Menyusul kemudian Samarinda 504 kampanye, Bontang 388, Paser 273, Kutim 249, Kukar 212, Kubar 113, dan Mahulu 112 kampanye.
Walau menempati posisi kedua sebagai daerah terbanyak melaksanakan kampanye, tapi pasangan calon kepala daerah di Berau ternyata paling gemar berkampanye dengan cara tatap muka. Jumlahnya sebanyak 975 kampanye tatap muka, berbanding 149 di Kutim dan 142 di Balikpapan. (red2)