SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah pungutan liar (pungli) dalam kegiatan wisuda di tingkat SMA/SMK sederajat. Pergub ini bertujuan menghapus praktik pungutan biaya wisuda yang dinilai membebani orang tua siswa.
“Upaya ini kami ambil menyusul adanya laporan keresahan masyarakat terkait biaya wisuda yang dianggap terlalu mahal,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Samarinda, Rabu (27/3/2025).
Seno menegaskan sekolah tidak boleh mengadakan acara wisuda secara mewah. Menurutnya, cukup dilakukan kelulusan sederhana tanpa harus memberatkan orang tua siswa.
Selain itu, ia memperingatkan kepala sekolah dan guru yang terlibat dalam pungli akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan.
Pergub ini juga akan melarang sekolah membebankan biaya tambahan kepada siswa untuk kebutuhan seperti pembelian gorden, lemari kelas, kipas angin, wastafel, hingga Lembar Kerja Siswa (LKS).
Semua kebutuhan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB akan ditanggung oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Seno menambahkan kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, sedangkan SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Langkah ini memperkuat aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang pungutan di sekolah.
“Dengan adanya pergub ini, kami berharap tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” tegas Seno Aji.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R