spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Darurat Karhutla, DPRD Desak Peran Aktif Dunia Usaha dalam Raperda Baru

BALIKPAPAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa kondisi lahan dan hutan di Kaltim saat ini darurat.

Sejak Januari hingga April 2024, setidaknya 11.481,65 hektar lahan dan hutan telah terbakar. Sarkowi menekankan pentingnya keterlibatan aktif dunia usaha, termasuk sektor pertambangan.

Hal ini disampaikan Sarkowi saat memberikan pengarahan kepada perusahaan pertambangan dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Swissbel, Balikpapan, Selasa (11/6/2024). “Kebakaran seluas itu merupakan yang terbesar di Indonesia untuk kategori provinsi. Dunia usaha jangan tinggal diam. Perlu komitmen dan aksi nyata,” ujar Sarkowi

Sarkowi menekankan pentingnya regulasi yang jelas mengenai peran setiap pihak, termasuk perusahaan.

Perda baru diperlukan sebagai pedoman bersama, mengingat Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan daerah saat ini.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mengamanatkan pembentukan Perda baru. “Karena itu, Pemprov dengan leading sector BPBD Kaltim dan DPRD Kaltim sepakat untuk membentuk Perda baru,” jelas Sarkowi yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim.

Dengan penyusunan Perda baru tersebut, Sarkowi berharap upaya penanggulangan bencana bisa lebih terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Kelembagaan daerah juga akan lebih kuat, serta akan ada jaminan dan kepastian dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. “Demi pengayaan substansi rancangan Perda, kami mengundang dan meminta dukungan sektor swasta, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan,” tegasnya.

Sarkowi menjelaskan bahwa tujuan FGD dengan kalangan perusahaan adalah untuk memperoleh saran dan masukan berdasarkan program-program lapangan yang selama ini dilakukan perusahaan.

Kendala yang dialami perusahaan, kerjasama dengan stakeholders lain, serta pengalaman melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) terkait penanganan bencana dan pembinaan masyarakat yang peduli bencana sangat penting untuk dirumuskan. “Kami ingin tahu apa yang sudah dilakukan perusahaan, bentuk kerjasama yang telah dilakukan, kelengkapan yang ada, serta kebutuhan idealnya. Semua itu perlu kami ketahui,” tandasnya.

Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti