SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II tahun 2024. Sebanyak 9.195 formasi disiapkan untuk mengisi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk 2.649 formasi guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 5.291 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur, Deni Sutrisno, menuturkan bahwa seleksi ini diutamakan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim. “Seleksi PPPK ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian para tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di pemerintahan,” ungkap Deni di Samarinda, Jumat (15/11/2024).
Deni menjelaskan bahwa persyaratan utama bagi pelamar meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun hingga maksimal satu tahun sebelum usia pensiun, berkelakuan baik, serta tidak memiliki ketergantungan pada narkotika. Selain itu, pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan.
Selain persyaratan umum, terdapat pula syarat khusus bagi pelamar guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. “Misalnya, bagi pelamar guru, harus terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dan teknis, diperlukan surat tanda registrasi serta surat keterangan pengalaman kerja,” tambahnya.
Deni menegaskan pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. “Pastikan semua dokumen diunggah dengan benar,” pesannya.
Tahapan seleksi PPPK periode II mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi meliputi tes teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara berbasis sistem CAT (Computer Assisted Test).
“Kami berharap agar seleksi ini dapat berjalan lancar dan melahirkan ASN yang berkualitas dan profesional,” tutupnya. (Adv/ Diskominfokaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R