spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Berseberangan dengan Pusat, Isran Pastikan Tak Hapus Honorer

SAMARINDA– Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan akan menjamin tenaga honor (non PNS) di Kaltim tidak akan dihapus sebagaimana rencana pemerintah pusat. Secara tegas ia menyatakan akan mempertahankan tenaga honorer di Kaltim.

Hal demikian disampaikannya pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, (2/3/2022).

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya,” tegas Isran.

Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak perlu khawatir menghadapi isu tersebut. Menurutnya Pemprov Kaltim akan melakukan upaya agara dapat mempertahakan tenaga honorer.

“Tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” tandas Isran Noor.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan Hari Lingkungan Sedunia Tahun 2023, KLHK Gelar Gowes di IKN

Sebagaimana yang telah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Padahal sesuai Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.(eky/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img