spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Bebas Krisis Listrik pada 2027, DPR RI Awasi Ketat Kewajiban DMO Batu Bara

SAMARINDA-Anggota DPR RI, Syafruddin, menegaskan pada tahun 2027, seluruh wilayah di Kalimantan Timur dipastikan akan terpenuhi kebutuhan listriknya. Salah satu langkah yang diambil adalah mewajibkan setiap perusahaan tambang di Kaltim untuk memenuhi kebutuhan lokal sebesar 25 persen guna mendukung pasokan listrik PLN, sehingga tidak ada lagi kekurangan listrik di daerah tersebut.

“Setiap desa di Kalimantan Timur, sebagai daerah lumbung energi, harus teraliri listrik. Saat ini, masih ada 113 desa yang tercatat mengalami masalah kelistrikan,” ujar Syafruddin saat diwawancarai di sela-sela acara Buka Puasa Bersama Media dan Pemuda di Kantor Partai PKB jalan Ir H Juanda, Selasa (25/3/2025).

Ketua DPW PKB Kaltim ini juga menyoroti pentingnya penerapan Domestic Market Obligation (DMO) bagi perusahaan batu bara di Indonesia.

Menurutnya, salah satu pasal dalam revisi Undang-Undang Minerba yang sedang dibahas menegaskan bahwa perusahaan batu bara wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari total produksinya.

“Kebutuhan batu bara PLN mencapai 136 juta ton per tahun, dan mayoritas atau sekitar 60 persennya disuplai oleh PT Bukit Asam (PT BA), perusahaan milik negara. Oleh karena itu, DPR RI memperkuat aturan DMO ini agar seluruh perusahaan tambang mematuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Syafruddin menambahkan, pihaknya akan mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan ini agar semua perusahaan tambang mematuhi aturan.

Sementara itu, untuk daerah yang belum teraliri listrik, saat ini juga masih ada desa yang menggunakan energi alternatif seperti tenaga surya atau diesel masih digunakan sebagai solusi sementara.

Penulis: Hanafi
Editor:  Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img