spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kala OTT Jadi Tradisi Tahunan KPK di Kaltim, Sangkaannya Sama: Suap!

JAKARTA – Pejabat negara di Kaltim sepertinya tak pernah takut dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum hilang ingatan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan bernama Kayat, diboyong ke Jakarta karena menerima suap dari pihak yang berperkara. Kini, giliran 15 orang asal Kutai Timur (Kutim) dan Samarinda mendapat giliran berikutnya.

BACA JUGA: KPK Amankan Bupati Kutim dan Istri di Jakarta, Kepala Bappeda Kutim Ikut Diamankan

Jenis sangkaan yang dijeratkan pada mereka kemungkinan sama: suap! Kayat, Sudarman (pengusaha) dan pengacaranya, Johnson Siburian ditangkap KPK di pelataran parkir PN Balikpapan pada Jumat (3/5/2019). Melalui Johnson, Sudarman meminta Kayat agar membebaskan dirinya dari dakwaan pemalsuan surat yang tengah dijeratkan jaksa Kejari Balikpapan.

Untuk memuluskan keinginannya, Sudarman menyanggupi membayar Kayat senilai Rp 500 juta. Benar saja, ketukan palu Kayat akhirnya melepaskan Sudarman dari seluruh dakwaan dengan pertimbangan tuntutan jaksa dinilai tak bisa diterima.

BACA JUGA: Terkait Dugaan Suap Proyek di Kutim, Dipantau sejak Lama

Saat OTT, KPK hanya menyita Rp 227 juta yang didapat dari beberapa tempat dan rumah para tersangka. Sempat beberapa minggu ditahan di Jakarta, ketiganya lantas di pulangkan ke Samarinda menjalani sidang. Pada Rabu (8/1/2020) Pengadilan Tipikor Samarinda akhirnya menyatakan Kayat bersalah menerima suap sekaligus mengganjar dia dengan hukuman 7 tahun penjara. Kayat juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara tambahan.

Selaku pemberi suap, Sudarman dan Johnson masing-masing dihukum selama 5 tahun 6 bulan berikut denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan tambahan.

BACA JUGA: Kepala BPKD Kutim Jadi Pengatur dan Penerima Uang dari Kontraktor

Apa yang dialami Kayat, Sudarman, dan Johnson layaknya angin lalu. Padahal dalam beberapa kunjungan acara ke Kaltim, pimpinan KPK Alexander Marwata maupun Nawawi Pomolango, berulangkali mengingatkan seluruh pejabat di Kaltim agar menjauhi tindakan berbau korupsi, dari yang sepele seperti gratifikasi apalagi korupsi.

Dan ternyata… dilanggar lagi. (ant)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti