Beranda KUKAR Kakak Pembina Cabuli 6 Bocah SD, Polisi Tangkap Pelaku Pedofil di Loa...

Kakak Pembina Cabuli 6 Bocah SD, Polisi Tangkap Pelaku Pedofil di Loa Kulu

0

TENGGARONG – Polisi menangkap pemuda berusia 24 tahun di Kecamatan Loa Kulu karena telah melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Aksi pedofil ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 3 tahun. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pada Senin (6/3/2023) malam. Saat ia sedang beristirahat di kamarnya.

Aksi pencabulan diketahui pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 04.00 WITA menjelang subuh. Saat ada kegiatan di sekolah salah satu korban, dimana pada saat itu pelaku yang menjadi pembina kegiatan tersebut.

Saat korban tertidur pulas, pelaku melakukan aksi bejat dengan meraba tubuh hingga kemaluan korban. Bahkan korban sempat melakukan penolakan.

“Diketemukan dengan kakak pembina lainnya, kok tidur disitu, satu selimut dengan korban,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, Selasa (7/3/2023).

Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, akhirnya didapati fakta terkait 4 korban anak-anak berjenis kelamin laki-laki lainnya. Modusnya pun dengan cara mengajak bermain gawai pintar di rumah pelaku. Saat korban asyik fokus bermain, pelaku membuka celana salah satu korban.

“Korban sempat berontak, tapi dipaksa pelaku,” lanjut Andika.

Pelaku pun dikatakan Andika, hanya sampai sebatas menggerayangi para korban saja. Namun mirisnya, ada salah satu korban yang diperlakukan tidak senonoh, hingga 4 kali.

Sementara itu, Konselor Psikologi UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Djuriana, pendampingan terus dilakukan sejak mulai dilakukan pengumpulan keterangan para korban.

Pelaku pencabulan 6 orang bocah laki-laki di Kecamatan Loa Kulu. (Rafi’i/Media Kaltim)

Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan asesmen psikologi pada para korban. Memastikan penanganan apa yang cocok untuk masing-masing korban.

“Petugas psikologi yang asesmen sejauh mana trauma anak, ada beberapa anak yang lumayan trauma tinggi, ada beberapa anak yang diperlakukan tidak menyenangkan,” kata Djuriana.

“Setelah pendampingan (pemeriksaan di Polsek) ini melanjutkan visit ke rumah korban untuk lanjutkan asesmen psikologi, dan psikiater,” kata Djuriana.

Alasan pelaku melakukan hal itu, lantaran sakit hati dan frustasi karena diputusi oleh kekasihnya tiga tahun yang lalu. Selain itu, pelaku juga pernah mendapat perlakuan yang sama saat menginjak usia lima tahun.

“Awalnya itu umur lima tahun juga dicabuli. Kemudian, dewasa pacaran sama wanita. Sakit hati diputusi pacarnya, dilampiaskan ke anak-anak sejak tiga tahun yang lalu,” kata Andika.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang sedang melakukan aktivitas berkemah di sekolah. Namun, aksinya juga ketahuan dan pelaku dikeluarkan dari organisasinya.

“Dulu sebagai kakak pembina juga, karena ketahuan dikeluarkan. Sekarang masuk lagi sebagai kakak pembina dan ketahuan lagi melakukan itu,” katanya.

Kini pelaku pedofil sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Pelaku terancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version