spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajari Kubar Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi kWh Listrik

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membantah sejumlah tudingan yang menyatakan bahwa pihaknya diduga dengan sengaja mengulur -ulur pengungkapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kilowatt hour (kwh) meter listrik raskin Tahun 2021.Jumat,(3/5/2024).

Kejari Kubar, Nurul Hisyam menegaskan, Kejari Kutai Barat tetap serius mengusut perkara rasuah itu dengan menetapkan satu orang tersangka yakni, Surya Atmaja. Hal itu membuktikan, pihak Kejari Kutai Barat tetap konsen dengan kasus-kasus korupsi.

”Tentulah kita jawab bahwa kita bekerja, kita bekerja terus dalam senyap,” ujar Kajari kepada pewarta pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Nurul Hisyam mengatakan, pengusutan kasus-kasus korupsi memang tidak mudah. Selain itu selama proses penyidikan pihak kejaksaan tidak terlalu menggembar gembor keluar demi mengumpulkan alat bukti sekaligus menghindari para pihak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

”Karena penegakan hukum itu sebaiknya tajam tapi juga tidak gaduh, tapi langkah kami terukur,” katanya.

Dia menambahkan, tim Kejaksaan juga tidak bisa asal menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang memadai. Untuk kasus kWh meter listrik ini, lanjutnya, memang baru satu tersangka dari kalangan swasta. Namun Kajari mengaku akan ada tersangka baru yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Kapolsek Long Iram Berikan Bantuan Kedukaan kepada Personel sebagai Wujud Kepedulian

”Nanti kita lihat karena kami menyimpulkan suatu perkara itu berdasarkan alat bukti. Tapi pada prinsipnya jika alat buktinya cukup dan pihak tersebut harus bertanggung jawab, siapapun kami tidak pandang bulu untuk menetapkan menjadi tersangka selama alat bukti itu cukup. Makanya harus hati-hati karena setiap tindakan kami nanti diuji di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kubar menetapkan satu tersangka bernama  Surya Atmaja alias SA (48), selaku penyedia barang. Dan kini  tersangka SA sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kubar selama 20 hari ke depan.

Adapun proyek bantuan KWH diluncurkan tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp 10,7 miliar. Namun bantuan KWH tersebut sebagian besar tidak sampai ke masyarakat dan terindikasi ada penyalahgunaan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeeriksaan Keuangan (BPK)  menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Pewarta : Ichal
Editor   :Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img