spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadispora Kaltim Rencanakan Pendirian Laboratorium Olahraga untuk Kembangkan Potensi Atlet dan Masyarakat

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengungkapkan rencana ambisius untuk mendirikan laboratorium olahraga di Kalimantan Timur sebagai pusat pengembangan potensi olahraga bagi masyarakat. Laboratorium ini bertujuan untuk membantu setiap individu menemukan cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka.

“Target saya ke depan adalah membuat laboratorium olahraga. Jadi, kalau kamu dimasukkan ke laboratorium itu, kamu langsung tahu olahraga apa yang cocok buatmu, apakah catur, sepak bola, atau lainnya,” jelas Agus.

Laboratorium olahraga ini direncanakan untuk menjadi pusat evaluasi yang berbasis data, di mana setiap peserta akan menjalani serangkaian tes yang dapat menilai potensi olahraga mereka. Dengan fasilitas dan teknologi yang memadai, pembinaan dan pengembangan atlet dapat dilakukan secara lebih terfokus dan efektif.

“Laboratorium ini bukan hanya untuk atlet, tetapi juga untuk masyarakat umum. Kita ingin memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menemukan olahraga yang cocok, baik untuk rekreasi maupun prestasi,” tambahnya.

Agus berharap bahwa dengan adanya laboratorium olahraga, Kalimantan Timur dapat meningkatkan Indeks Pengembangan Olahraga (Sport Development Index) dan lebih memacu semangat masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan olahraga. Selain itu, fasilitas ini juga diharapkan dapat menemukan talenta-talenta baru yang berpotensi mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional.

“Dengan laboratorium olahraga ini, kami tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tetapi juga mendukung gaya hidup sehat dan produktif di masyarakat,” tutup Agus optimistis. (adv/disporakaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img