spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadisnaker Bontang Wajibkan Perusahaan Buat Struktur Skala Upah

BONTANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib membuat struktur skala upah untuk kejelasan dalam hal pengupahan karyawan.

Hal itu diungkapkan Safa Muha saat Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK), Rabu (6/12/23) kemarin.

Ia mencontohkan terdapat badan usaha yang memiliki karyawan sudah 10 tahun bekerja tapi gajinya sama seperti yang baru masuk kerja.  Hal tersebut terjadi karena tidak adanya struktur skala upah. Menurutnya, kondisi demikian dinilai tidak adanya penghargaan dari perusahaan   terhadap karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun tersebut.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada teman badan usaha bahwa UMK berlaku mulai 1 Januari 2024 dan upah karyawan jangan sampai turun,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa amanah ini dilakukan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 pasal 81 ayat 6 itu terdapat unsur pidananya. Sehingga untuk menghindari gesekan dalam pengupahan harus dibuat struktur skala upah.

Dengan adanya struktur skala upah, karyawan bisa mengerti kapan dia akan mendapatkan gaji sesuai UMK, semisal seorang karyawan masih dalam tahap magang dapat diberitahukan terkait struktur skala upah.

BACA JUGA :  Pacu Dekarbonisasi di Industri Pupuk, PKT Targetkan Tekan Emisi Karbon hingga 38% di 2040

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img