Beranda SAMARINDA Kadisdik-DPRD Kaltim Yakin Sekolah Siap Gelar PTM

Kadisdik-DPRD Kaltim Yakin Sekolah Siap Gelar PTM

0
Anwar Sanusi Kepala Dinas Pendidikan Kaltim

SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi dan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyambut positif Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ditemui usai bertemu dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (4/1/2021), Anwar mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) keseluruh sekolah, dengan prosedur mengikuti prosedur SKB yang telah terbit.

Anwar meyakini, seluruh SMA dan SMK di Kaltim siap menggelar PTM. Salah satu alasannya karena cakupan vaksinasi guru dan siswa sudah melebihi 80%. “Kita sudah siap dari semester kemarin. Terakhir vaksinasi untuk guru sudah diatas 80%, untuk murid sama. Saya sudah mendata secara online, jadi setiap 2 minggu sekali berputar. Sudah memenuhi syarat untuk PTM,” terangnya.

Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Dikatakannya, teknis pelaksanaan PTM akan diserahkan kepada pihak sekolah, karena mereka yang paling memahami kondisi sekolah masing-masing. “Yang tahu sekolah adalah sekolah, mereka punya strategi masing-masing. Yang jelas kita mengikuti SKB 4 menteri,” ungkapnya.

Nada optimistis juga datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. Menurutnya, pihak sekolah sudah lama siap melaksanakan PTM. “Saya yakin seribu persen sudah siap, bahkan sudah lama siap. Kesiapan satuan pendidikan (guru, masyarakat, siswa) sudah lama ‘kok merindukan PTM,” terangnya.

Terkait cakupan vaksinasi siswa, politisi PPP ini meminta pemerintah melakukan percepatan hingga bisa mencapai 100%. Mengenai teknis pelaksanaan vaksinasi, lanjut dia, bisa digelar di lingkungan sekolah bekerja sama dengan Dinkes dan Disdik Kaltim.

“Kita tidak boleh lagi menunda pelaksanaan PTM. Karena saya meyakini ada learning loss (hilangnya pengetahuan). Lebih baik PTM digelar sambil vaksinasi di sekolah saja,” pungkasnya.

SKB 4 menetapkan, penyelenggaran pembelajaran dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan keputusan tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Disebutkan pula, setiap satuan pendidikan pada daerah khusus paling sedikit 50% pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin Covid-19 pada akhir Januari 2022. (eky)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version