spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadis Perkebunan: Kualitas Benih, Kunci Sukses Perkebunan!

SAMARINDA – Pembangunan perkebunan di Kalimantan Timur mengharuskan penggunaan benih dengan kualitas yang baik. Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, yang menyebut bahwa benih sebagai bahan tanam yang berkualitas harus memenuhi beberapa kriteria.

“Yaitu mutu yang tepat, waktu yang tepat, jumlah yang tepat, lokasi yang tepat, jenis yang tepat, dan harga yang tepat,” jelas Muzakkir saat dihubungi, Senin (27/11).

“Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa penggunaan benih kelapa sawit ilegal sangat tidak dianjurkan untuk menghindari kerugian di masa mendatang,” tambahnya.

Namun, sayangnya, penggunaan benih kelapa sawit berkualitas oleh para petani di Kalimantan Timur belum sepenuhnya optimal dilakukan.

Hal ini disebabkan oleh masih maraknya transaksi atau jual beli benih kelapa sawit dengan harga murah namun tanpa memiliki sertifikat resmi.

Salah satu faktor yang menyebabkan masih maraknya benih kelapa sawit ilegal di pasaran adalah kurangnya informasi atau pengetahuan mengenai perbenihan kelapa sawit.

“Selain harganya terjangkau, hal yang membuat masyarakat suka membeli bibit ilegal adalah administrasinya yang mudah dan cepat, kemudian benih yang dipesan dapat langsung diantarkan ke tempat tujuan, serta tidak perlu mengantri untuk membelinya,” jelas Muzakkir.

BACA JUGA :  Dukung Green Economy, Ahmad Muzakkir: Seluruh Pihak Tetap Solid dan Berkolaborasi

“Meskipun demikian, penggunaan benih perkebunan ilegal sangat tidak disarankan karena dapat merugikan dari segi waktu, tenaga, dan keuangan,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan benih berkualitas, hanya perlu melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi Surat Tanah bagi petani dengan jumlah benih sebanyak 200-1000 butir.

Muzakkir juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku pengguna benih bibit ilegal diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2019 tentang Budidaya Berkelanjutan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel,” tuturnya.

“Pada Pasal 30 ayat (4), pelaku pengedar benih dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 3 Miliar,” sambungnya.

Untuk mendapatkan informasi terkait sumber benih dan produsen benih resmi tanaman perkebunan, dapat menghubungi UPTD pengawasan benih Perkebunan Kalimantan Timur.

Berikut adalah kontak yang dapat dihubungi: 082116888786. Alamat kantor UPTD berlokasi di Jl. Slamet Riyadi Gang 6, Samarinda, Kalimantan Timur. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img