TENGGARONG – Dua orang kepala desa (kades) asal Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI belum lama ini.
Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Kemenkumham bagi para kepala desa dan lurah se-Indonesia yang berprestasi dan berperan aktif dalam memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di bidang hukum.
Dua kepala desa berprestasi ini adalah Ardy Maroni dari Kades Muara Ritan, Kecamatan Tabang, serta Jumadi dari Kades Kersik, Kecamatan Marangkayu. Prestasi yang ditorehkan oleh kedua kepala desa asal Kukar ini tidak terlepas dari pujian yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Arianto menyatakan rasa bangganya bahwa dua kepala desa asal Kukar mendapatkan penghargaan ini, yang menunjukkan bahwa Kukar memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta memiliki daya saing untuk bersaing dengan kepala desa dan lurah lain di Indonesia.
“Kita bersyukur ada kepala desa asal Kukar yang mendapatkan penghargaan ini. Artinya, ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman kepala desa bahwa ternyata mereka juga memahami tentang regulasi yang baik. Dalam penilaian tim, mereka masuk ke dalam kategori yang berhak menerima penghargaan di antara puluhan kepala desa se-Indonesia,” ujar Arianto.
Oleh karena itu, Arianto berharap mereka dapat menyebarkan pengetahuan yang mereka peroleh selama mengikuti PJA kepada kepala desa lain di Kukar. Dengan pengalaman dan pengetahuan mereka mengenai paralegal dan regulasi terkait desa, diharapkan dapat membawa kemajuan bagi seluruh desa di Kukar.
“Harapannya, dengan pemahaman tersebut, desa-desa dapat membuat regulasi yang baik mengenai desa, baik itu peraturan desa maupun peraturan kepala desa. Semakin banyak regulasi di desa untuk meningkatkan potensi dan mengatur masalah sosial kemasyarakatan,” tutup Arianto. (adv)