PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Paser untuk tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan menyatakan, larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pada pasal 30 Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa juga telah diatur bahwa Kepala Desa yang melanggar sesuai ketentuan pada pasal 29 dikenai sanksi administratif,” kata Fauzan, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, tertuang juga pada pasal 280 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.
Adapun pidana yang mengatur pada setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
“Denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya.
Imbauan itu disampaikannya saat menghadirkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Paser dalam partisipasi pengawasan tentang netralitas Kades dan Anggota BPD dalam Pilkada Serentak 2024 di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R