BONTANG – Perbuatan layaknya suami istri dilakukan dua remaja yang masih duduk di bangku SMP. Sebut saja mereka Romeo dan Juliet.
Hubungan badan dilakukan di rumah teman Juliet di wilayah Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono membeberkan, kasus ini terkuak pada 12 Februari, setelah orang tua Juliet melaporkan ke Polres Bontang bahwa anaknya kabur dari rumah.
Keesokan harinya, didapat informasi Juliet menginap di rumah temannya di Kelurahan Bontang Kuala. Yang mengagetkan kedua orang tuanya, selama kabur Juliet mengaku sempat disetubuhi oleh sang pacar, Romeo. “Orang tuanya keberatan sehingga melaporkan ke Polres,” tuturnya.
Polisi langsung melakukan pencarian. Hasilnya, Romeo ditangkap di kawasan Kecamatan Bontang Utara. Kini Romeo telah ditahan di Mapolres Bontang dengan sangkaan telah mencabuli anak di bawah umur.
Penyidik menjerat remaja 14 tahun itu dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang No 17 tahun 2016, penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bms)