spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabar Gembira, PPPK Kutim Bakal Gajian Akhir Juli Ini

SANGATTA– Sebelumnya ramai diberitakan pegawai PPPK Kutim bakal gajian dengan menunggu anggaran APBD-Perubahan. Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim mengajukan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk bulan Juni dan Juli 2022.

Dinas Pendidikan Kutim optimistis, pada akhir  Juli 2022,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), khususnya guru, akan mulai menerima gaji tanpa harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim Irma saat ditemui, Rabu (27/7/2022).

“Untuk gaji PPPK di Disdik, khususnya guru kemungkinan  akan mulai menerima gaji sebagai ASN, akhir Juli. Gaji mereka terhitung mulai Juni, sehingga gaji mereka yang akan diterima akhir Juli ini akan dirapel dua bulan,” papar Irma.

Disdik menilai, jika dianggarkan pada APBD perubahan 2022, maka akan membebani para PPPK Guru karena pencairan anggaran perubahan membutuhkan waktu yang lama.

Pasalnya, menurut Irma paling cepat penganggaran APBD perubahan 2022 akan cair minimal 6 bulan. “Sebab para PPPK guru sudah tidak digaji lagi sebagai TK2D per 1 Juni 2022 dan seterusnya, sehingga akan membebankan para PPPK guru jika harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.

Oleh karena itu, gaji PPPK guru khususnya yang berasal dari TK2D akan dibayarkan per 1 Juni 2022 berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada akhir bulan Mei 2022.

SPMT tersebut diterbitkan pada akhir Mei 2022 sebab disesuaikan dengan tahun ajaran baru. “Sehingga dengan demikian PPPK guru berhak digaji per 1 Juni 2022, semoga akhir Juli 2022 ini gaji PPPK guru bisa tercover,” ucapnya.

Adapun gaji yang diberikan kepada PPPK guru rata-rata bernilai Rp 4,3 Juta yang terdiri gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji. “Karena gaji dan tunjangan melekat sama dengan PNS, maka gaji PPPK, rata-rata senilai Rp 4,3 juta per bulan. PPPK juga kami rencanakan akan menerima gaji 13,” jelas Irma.

Sementara terkait insentif daerah, menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) itu  terbagi dua yakni PPPK dan PNS. Gaji PPPK ini setara dengan gaji ASN PNS. Tapi  insentif daerah atau  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), itu tidak wajib.

“TPP itu tergantung kemampuan daerah. Jadi yang setara itu hanya gaji dan tunjangan melekat seperti tunjangn istri dan anak, sama dengan PNS,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti