spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabar Gembira, Pemilik Kendaraan Kaltim Mendapat Relaksasi Pajak

BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, dan Jasa Raharja pada Jumat (12/8/2022) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat. Dimana dalam rapat tersebut bertujuan untuk membangun sinergitas terkait pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat.

Direktur Lantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, tentang penguatan registrasi dan identifikasi menyikapi pembangunan IKN. Realisasinya dengan mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan relaksasi pajak oleh Pemprov Kaltim bersama Jasa Raharja.

“Intinya kegiatan kita hari ini dalam rangka mensinergikan tiga pilar dalam satu wadah, Samsat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi,” ujar Sonny, Jumat (12/8/2022).

Dimana relaksasi pajak yang dimaksud Sonny mencakup lima poin yang berkaitan dengan biaya-biaya pengurusan regident kendaraan.
Diantaranya pemberian diskon mulai dari 2-4 persen untuk pembayaran pajak rentang 0-60 hari jatuh tempo. Termasuk juga potongan pembayaran lainnya.

“Karena kita paham bangsa kita sempat mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga mungkin masyarakat belum pulih betul ekonominya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Asap Tebal Gegerkan Warga Balikpapan: KM Laskar Pelangi Terbakar di Dok Kapal

Oleh karenanya program relaksasi ini, menurut dia, dapat meringankan masyarakat dalam hal pembayaran pajak. Program relaksasi pajak ini berlangsung mulai 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.(bom)

Program Relaksasi Pajak

  1. Diskon 2 persen pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  2. Diskon 4 persen pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  3. Diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya bayar 3 tahun
  4. Bebas denda, pajak progresif, bea balik nama kedua, dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)
  5. Pembebasan denda SWDKLL tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img