spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumlah DPT di Berau Lebih Tinggi Dibanding 2019 Lalu

TANJUNG REDEB – KPU Berau merampungkan proses daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan jumlah DPT sebanyak 191.845 jiwa.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menegaskan jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi perubahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang disampaikan oleh PPK semua kecamatan di Kabupaten Berau.

“Jumlahnya meningkat dari tahun 2019. Tapi paling kurang kami sudah melalui tahap DPT ini dengan baik,” jelasnya.

Setelah DPT ditetapkan, lanjut Budi, KPU akan mempersiapkan logistik pemilu sesuai jumlah DPT. Logistik pemilu itu nanti akan dikirim ke masing-masing TPS.

Terkait logistik pemilu tersebut terdapat dua tahapan persiapan yang akan dilalui. Tahap pertama, KPU akan terlebih dahulu mengadakan berbagai kebutuhan logistik di luar kotak suara. Sedangkan pada tahap kedua terkait surat suara.

“Semua logistik pemilu ini akan kami kirim ke masing-masing TPS, satu hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Anggota KPU Berau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia menjelaskan jumlah DPT pada pemilu 2024 meningkat sangat signifikan. Hal itu sangat berbeda dengan medio 2019 silam.

BACA JUGA :  Pengurangan Jadwal Terbang Batik Air ke Berau, Komisi II DPRD Berau Sebut Pihak Terkait Harus Lakukan Block Seat

“Pada 2019 lalu, jumlah DPT Kabupaten Berau jumlahnya 150.228 jiwa. Sekarang kan sudah 191.845. Artinya, ada kenaikan sekitar 41.000 lebih,” jelasnya.

Walaupun DPT sudah ditetapkan, data pemilih tersebut kemungkinan besar masih bisa berubah. Karena itu ada tahapan berikutnya yang sudah disiapkan KPU yakni tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pada tahap DPTb itu, para pemilih yang sudah mendaftar pada TPS-nya masing-masing, tetapi kemudian pindah memilih, dapat mendaftar di TPS yang baru. Namun, hal itu perlu dilaporkan ke PPS, PPK, atau ke KPU.

“Yang penting syaratnya dia sudah terdaftar sebelumnya. Tapi jika ada pemilih yang belum terdaftar di mana pun, pemilih tersebut masih juga menggunakan hak pilihnya yakni dengan menggunakan KTP-el pada hari pemungutan suara,” tandasnya.

Tahapan DPTb ini dimulai dari 23 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. Itu berarti seminggu sebelum pemungutan suara, data pemilih masih berubah dan para pemilih bisa berganti TPS. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img