SAMARINDA– Peredaran narkoba di Kota Tepian sepertinya tak pernah berhenti. Teranyar, anggota Polsek Samarinda Seberang mengungkap peredaran sabu-sabu yang dilakukan seorang pria bersama anak tirinya. Mereka adalah, Abdurahman Blusy (36) serta Faisal Tanjung (34).
Pengungkapan kasus ini menurut Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Setriadi, bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Akhirnya pada Sabtu (9/7/2033), polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat sampai di lokasi sekitar pukul 22.30 Wita, polisi langsung mendatangi salah satu rumah di lokasi tersebut dan mendapati Abdurahman.
Begitu digeledah, polisi menemukan 17 poket sabu-sabu ukuran kecil siap jual seberat 7,9 gram bruto, tersimpan di dompet kecil dalam bantal, ditambah satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata dia ini tidak sendirian menjual sabu, tapi bersama anak tirinya,” ucap Dedi, Senin (11/7/2022).
Selepas menangkap Abdurahman, polisi lantas mengembangkan kasusnya, hingga menangkap Faisal Tanjung, tak jauh dari rumah sang ayah tiri.
Dari tangan Faisal, polisi kembali menyita 22 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat total 11,18 gram bruto. Kristal memabukan itu disimpan dalam dompet kecil. Agar tak dicurigai, dompet itu diselipkan di bawah kasur dalam kamarnya, berikut uang tunai Rp 500 ribu.
“Ayah dan anak ini telah melakukan perbuatannya selama tiga bulan terakhir. Mereka membeli dari seseorang di Samarinda, setelah itu menjualnya dalam paket kecil di wilayah rumah mereka seharga Rp 100-150 ribu per poket,” jelas Iptu Dedi.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku kerap menjual kristal mematikan itu kepada pekerja kapal di dekat kawasan rumah mereka. “Saat ini kami masih menelusuri dari siapa mereka membeli sabu,” pungkas Dedi. (vic)