spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Sabu di Samarinda, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

SAMARINDA – Jika biasanya pria paruh baya lebih memilih pensiun dan beristirahat di rumah sembari menikmati hari tua, namun tidak bagi seorang kakek bernama Amir (60) warga Kota Samarinda ini.

Di hari tuanya, ia malah berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksi kakek 60 tahun itu terungkap setelah adanya laporan warga yang menyatakan bahwa di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan observasi dan penyelidikan, tepatnya pada Senin (5/6/2023) lalu.

Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan tengah berdiri di halaman rumah. Saat itu, polisi langsung menghampiri pria tersebut yang mengaku bernama Amir.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Amir dan area rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa kantong kresek berwarna putih yang di dalamnya terdapat kotak kacamata warna hitam yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,12 gram brutto.

BACA JUGA :  Beli Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Terdaftar di MyPertamina

“Kemudian, kotak kacamata warna biru berisi timbangan digital dan satu bundel plastik klip, yang diletakkan di atas rak sepatu,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023).

Saat tengah digeledah, tiba-tiba handphone milik Amir berbunyi. Setelah diperiksa, terdapat notifikasi SMS bank yang memberitahukan adanya uang senilai Rp 10 juta yang masuk ke rekening pribadinya.

“Pengakuannya, uang itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan akan dijual dengan sistem jejak,” ungkapnya.

Tak berselang lama, handphone milik pelaku kembali berbunyi. Namun kali ini ia mendapat panggilan masuk dari seseorang yang diberi nama Firaun 1, untuk mengambil sabu yang ditaruh tak jauh dari kediamannya.

Untuk memeriksa kebenaran tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dan benar saja, di sana polisi mendapatkan barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok berisi dua poket sabu dengan berat 15,11 gram bruto.

Atas temuan itu, kakek tersebut langsung digelandang Tim Hyena ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  19 Orang Diciduk Satpol PP di Hotel Esek-esek, Termasuk 5 Pasangan di Bawah Umur

Kompol Ricky menjelaskan bahwa peran Amir sendiri adalah menjual kristal mematikan tersebut. Dari bisnis haram tersebut, Amir bisa mendapatkan bayaran hingga Rp 1 juta per 10 gram sabu yang berhasil ia jual.

“Barang itu didapat pelaku dengan cara sistem jejak. Untuk menjualnya, biasanya ada pelanggan yang datang ke rumah. Terkait siapa pemilik barang ini, masih kami dalami,” jelas Kompol Ricky.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama 1 tahun belakangan, tepatnya sejak tahun 2022 lalu. “Motifnya adalah kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.