BONTANG – Team Rajawali bersama Unit II Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk seseorang yang diduga memperdagangkan penyu, yang merupakan satwa yang dilindungi, Jumat (28/8/2020). Pelaku berinisial HAS (62) ditangkap di rumahnya Jl Kapten Piere Tendean Gg. Batu Sahasa 4 RT. 006 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 ekor penyu yang masih hidup dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp 180 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistiemnya.
Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat tentang perdagangan daging penyu di Jl Batu Sahasa Bontang Kuala. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, di rumahnya terdapat 6 ekor satwa jenis penyu yang masih hidup di dalam keramba,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasusnya. “Kami masih cari tahu, darimana mendapatkan penyunya, akan dikemanakan penyu tersebut dan sejak kapan menjalani usaha itu. Semua masih dikembangkan penyidik,” tutur Mahfud.
Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Bontang, sedangkan barang bukti 6 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (ra/red)