SAMARINDA – Kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret mantan Bupati Kutim Ismunandar, mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Dua terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto selaku rekanan swasta pemberi suap pada Ismunandar dihadirkan secara virtual sebagai terdakwa, Senin (21/9/2020). Dalam sidang perdana ini, dua terdakwa belum berada di Kaltim lantaran masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Para terdakwa didampingi penesihat hukumnya Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah.
Sidang yang diketuai Agung Sulistiyono serta hakim anggota, Joni Kondolele dan Ukar Priambodo, beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Kutai Timur, Ismunandar.
Secara bergantian, kedua terdakwa, Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, yang berada di Rutan KPK, dengan seksama mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Jakarta. Tim JPU beranggotakan Ali Fikri, Riniyanti Karnasih, dan Yoga Pratomo.
Dalam uraian dakwaannya, JPU mengungkapkan kasus suap yang meyeret menyuap Ismunandar dan Encek UR Firgasih ini, diawali pertemuan pertama Deky Aryanto dengan Encek UR Firgasih pada 2017 di ruang kerja Encek di DPRD Kutai Timur (Kutim), Sangatta.
Saat itu, Deky selaku direktur CV Nulaza Karya, meminta bantuan Encek yang menjabat wakil ketua DPRD Kutim.
Deky meminta bantuan penyelesaian pembayaran yang tersendat dari beberapa kegiatan Pemkab Kutim. Pertemuan itu pun membuahkan hasil.
Semua piutang lunas terbayar dan komitmen barulah terjalin di antara keduanya. Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) Encek selaku anggota DPRD Kutim bakal mengalir ke Deky. Sementara Deky, bersedia memenuhi kebutuhan operasional Encek berupa fee komitmen dengan persentase tertentu dari setiap proyek yang dikerjakan.
Ini berlanjut hingga periode kedua Encek di DPRD Kutim periode 2019–2024. Terlebih, sejak dilantik pada 15 Agustus 2019, kursi ketua DPRD Kutim untuk lima tahun ke depan resmi jadi hak milik istri bupati Kutim itu.
Deky diduga memberi uang atau barang senilai Rp 8 miliar. Sementara Aditya Maharani diduga menyisihkan fee hasil proyek yang ditanganinya sebesar Rp 6,1 miliar. Jaksa KPK menguraikan bagaimana muasal hadirnya komitmen fee 10 persen dari setiap kegiatan yang dikerjakan kedua kontraktor ini.
“Bahkan setelah dilantik, Encek mewanti-wanti seluruh kepala dinas Pemkab Kutim agar tak menyentuh anggaran yang berasal dari pokir anggota dewan,” ungkap Ali Fikri membaca dakwaan.
Kemudian, sekitar Oktober 2019, terdakwa Deky menemui Ahmad Firdaus, kepala Subbidang Pengkajian Pembangunan Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim untuk meminta daftar proyek yang bersumber dari pokir Encek. Daftar itu pun, langsung diserahkan dan dipilah Encek ketika ditemuinya di DPRD Kutim.
Hasilnya, empat proyek senilai Rp 1,4 miliar diberikan kepada Deky dengan syarat terdakwa harus menyerahkan fee ketika diminta Encek. Salah satu proyek itu, peningkatan jalan RT 20, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima senilai Rp 500 juta.
Komitmen fee pun dipenuhi beberapa waktu kemudian. Terdakwa menyisihkan uang hasil empat kegiatan itu sebesar Rp 258,3 juta dalam bentuk uang tunai atau barang.
Praktik ini berlanjut pada 2020. Medio Desember 2019, jelang APBD Kutim 2020 disahkan, terungkap ada anggaran proyek senilai Rp 250 miliar. Tersebar di pelbagai instansi pemerintahan dengan kompensasi 10 persen sebagai fee untuk pembiayaan operasional Bupati Ismunandar.
Kepala Badan Pendapatan Darah (Bapenda) Kutim memanggil Deky ke kantornya dan menawarkan beberapa proyek penunjukan langsung di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 45 miliar. Syaratnya dipotong fee 10 persen.
”Dana Rp 45 miliar ini merupakan bagian dari anggaran Rp 250 miliar yang diatur fee-nya sebesar 10 persen,” urai JPU Yoga.
Deky setuju dan langsung berkoordinasi dengan Disdik Kutim dengan bekal daftar proyek penunjukan langsung yang sudah disusun Musyafa, kepala Bapenda Kutim. Proyek berjalan, terdakwa merealisasikan fee 10 persen sesuai mufakat awal dengan nilai total Rp 7,75 miliar yang diberikannya beberapa tahap sepanjang Maret hingga April 2020. Ditambah dengan pemberian uang sebesar Rp 258,3 juta ke Encek UR Firgasih pada 2019.
Sehingga jaksa penuntut umum menilai ada pemberian sejumlah uang atau barang yang tak patut dilakukan terdakwa ke pejabat negara sebesar Rp 8 miliar.
Keduanya dijerat dakwaan alternatif tentang suap atau gratifikasi. Yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua. (kk/red)
Kasus Dugaan Suap Pekerjaan Infrastruktur di Kutim Itu….
Dana Aspirasi Encek UR Firgasih
- Kegiatan Pengadaan pagar dan rehab lingkungan Masjid Al Amin, RT 19, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima: Rp 200 juta
- Kegiatan Pengadaan solar home system RT 19, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima: Rp 200 juta
- Peningkatan jalan RT 19, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima: Rp 500 juta
- Peningkatan jalan RT 20, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima: Rp 500 juta
Dari 4 kegiatan, Deky sisihkan uang atau barang untuk Encek sebesar Rp 258,3 juta
- ATM BRI berisikan saldo Rp 100 juta
- Pembelian satu unit Toyota Rush senilai Rp 65 juta
- Uang tunai Rp 10 juta
- Pembelian 6 unit sepeda
- Satu unit skuter matik senilai Rp 23 juta
- Pembayaran uang muka pembelian satu unit sepeda motor trail CFR 150L senilai Rp 300 juta
Komitmen 10 persen untuk proyek penunjukkan langsung (PL) dengan total Rp 45 miliar yang dihandel Deky.
- Melalui Musyaffa, Kepala Bapenda Kutim nonaktif
- Pemberian uang tunai Rp 2,5 miliar di kediaman Kepala Bapenda Kutim Nonaktif Musyaffa di Sangatta pada Maret 2020.
- Pemberian uang tunai Rp 1 miliar di Sekretariat Bapenda Kutim pada Maret 2020.
- Pemberian uang tunai Rp 2,25 miliar lewat staf honorer Bapenda Kutim di pelataran parkir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim pada 11 Juni 2020.
- Lewat Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif)
- Pemberian uang tunai, masing-masing Rp 1 miliar di kediaman Suriansyah di Kutai Kartanegara pada April dan Mei 2020
Ada 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas PU Kutim yang dihandel Aditya Maharani
Ada 19 Proyek PL Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa: Rp 3,42 miliar
- Jalan Poros Kabo, Sangatta Utara; Rp 180 juta
- Jalan Hj Masdar, Sangatta Utara; Rp 180 juta
- Jalan H. Juhri, Sangatta Utara; Rp 180 juta
- Desa Kebun Agung, Rantau Pulung; Rp 180 juta
- Desa Mukti Jaya, Rantau Pulung; Rp 180 juta
- Desa Pulung Sari, Rantau Pulung; Rp 180 juta
- Desa Margo Mulya, Rantau pulung; Rp 180 juta
- Desa Rantau Makmur, Rantau Pulung; Rp 180 juta
- Desa Manunggal Jaya, Rantau Pulung; Rp 180 juta
- Gg Komando 1 dan 2; Rp 180 juta
- Jalan Pesut, Kaliorang; Rp 180 juta
- Jalan Terong Kabo Jaya; Rp 180 juta
- Jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya; Rp 180 juta
- Jalan Guru Besar; Rp 180 juta
- Jalan Arwana, Kaliorang; Rp 180 juta
- Jalan Pendidikan Kabo; Rp 180 juta
- Jalan Mulawarman, Sangatta Utara; Rp 180 juta
- Jalan Lafra Pane, Sangatta Utara; Rp 180 juta
- Gg Buthuny dan sekitarnya; Rp 180 juta
Ada 6 Paket Lelang 2020 di Dinas PU Kutim: Rp 24,74 miliar
- Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutim; Rp 1,77 miliar
- Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan; Rp 1,89 miliar
- Pembangunan Embung Desa Maloy, Sangkulirang; Rp 4,35 miliar
- Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jalan APT Pranoto CS, Sangatta Kota; Rp 1,96 miliar
- Optimalisasi Pipa Air Bersih PT GAM; Rp 5,1 miliar
- Peningkatan Jalan Poros Rantau pulung; Rp 9,6 miliar
Dari 19 dan 6 proyek yang ditangani Aditya Maharani, sudah sisihkan dana untuk Ismunandar lewat Musyaffa, dengan rincian;
- Februari 2020, mentransfer uang Rp 200 juta
- Mei 2020, menyerahkan uang tunai Rp 100 juta
- Mei 2020, menyediakan tepung dan mentega sebanyak 3 ribu bungkus dengan nilai Rp 26,5 juta ke rumah pemenangan Ismunandar, di Jalan Road 9, Sanggata
- Juni 2020, menyerahkan uang tunai Rp 650 juta untuk persiapan kampanye Ismunandar
- Juni 2020, menyerahkan uang tunai Rp 125 juta untuk biaya publikasi Ismunandar di media massa.
Sumber: Dakwaan JPU di PN Tipikor Samarinda