spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Joha Fajal Tegaskan Pentingnya Penegakan Aturan Miras dan THM di Samarinda

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menegaskan kembali pentingnya penegakan aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras) dan tempat hiburan malam (THM) di Samarinda.

Menurut Joha, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara jelas tentang larangan dan penjualan miras di hotel berbintang, karaoke keluarga, dan tempat-tempat hiburan lainnya.

“Perda sudah jelas mengatur tentang larangan dan penjualan miras di berbagai tempat. Kita harus pastikan aturan ini ditegakkan secara tegas,” ujar Joha.

Joha juga menekankan bahwa kemudahan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) tidak berarti bebas dari kewajiban memenuhi persyaratan daerah.

“Izin OSS tidak otomatis memenuhi semua persyaratan. Tempat usaha yang ingin menjual miras tetap harus mengikuti aturan daerah, termasuk jarak minimal THM dari tempat ibadah dan sekolah,” jelas Joha.

Terkait dengan THM yang sudah berdiri sebelum aturan baru diberlakukan, Joha menyatakan bahwa Pemkot Samarinda akan mempertimbangkan solusi yang adil dan tidak merugikan pengusaha.

“Kita akan mencari solusi yang adil bagi THM yang sudah ada sebelum aturan baru diberlakukan. Namun, tetap harus ada jaminan bahwa aturan ditegakkan dan tidak ada pelanggaran,” tutup Joha.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti