spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Tahun Politik, Kesbangpol Samarinda Sosialisasi Perizinan Reklame

SAMARINDA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda mengadakan acara sosialisasi terkait penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame bagi Partai Politik dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Samarinda, terutama dalam menghadapi Tahun Politik 2024.

Sosialisasi ini diadakan di Hotel Grand Sawit, Jalan Abdurrasyid, pada Selasa (8/8/2023). Acara dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin.

Suparmin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah mempermudah proses pengajuan pemasangan reklame melalui jalur online di reklame.samarindakota.go.id.

Proses pengajuan mencakup reklame permanen dan non-permanen, sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame, dan Perwali Nomor 39 Tahun 2023 tentang perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame di Kota Samarinda.

“Kami telah mengembangkan aplikasi sesuai peraturan. Parpol atau ormas yang ingin memasang reklame disarankan untuk melalui website yang telah disediakan sesuai perwali yang berlaku,” ucap Suparmin.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota Samarinda telah bekerja sama dengan Kesbangpol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Kerja sama ini mencakup penegakan perwali sesuai tugas dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA :  DPRD Samarinda Minta Pemkot Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya HIV

Kesbangpol bertanggung jawab atas penetapan lokasi pemasangan reklame, Bapenda menentukan tarif pajak reklame sesuai regulasi, dan Satpol PP akan melakukan penegakan dan penertiban reklame yang melanggar aturan di lapangan.

Suparmin juga menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan, QR Code berbentuk stiker akan muncul. Stiker tersebut kemudian ditempel pada papan reklame, dan QR code ini akan menampilkan detail informasi terkait reklame tersebut.

Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa, mengingatkan partai politik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan reklame. Pelanggaran terhadap aturan dapat berdampak pada tata keindahan Kota Samarinda.

Miftahurrizqa juga menyatakan bahwa Kesbangpol Samarinda akan melakukan pendataan terkait izin pemasangan reklame di jalan dan gang. Ini juga mencakup pendaftaran di aplikasi agar tidak ada pencabutan paksa.

“Tim lapangan akan bertindak untuk melepas atau mencabut reklame yang tidak direspon,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img