PPU – Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan berbagai upaya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Namun, satuan yang bertugas menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) ini juga masih memerlukan perhatian serius menjelang perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto menyatakan urusan penyelenggaraan trantibumlinmas itu ialah urusan wajib pemerintah daerah. Dalam hal ini, leading sector-nya ada di Satpol PP PPU.
“Makanya Kami ini memerlukan pendukung yang ideal, untuk melaksanakan tupoksi Satpol PP,” ucapnya, Senin (11/12/2023).
Salah satunya ialah kebutuhan adanya bangunan gedung markas besar (mabes) Satpol PP. Selebihnya ialah alat kelengkapan pendukung dalam pelaksanaan pengamanan.
“Yang pasti (dibutuhkan) itu bangunan, yang representatif sebagai kantor Satpol PP sesuai dengan desain dalam aturan Permendagri. Selebihnya ialah perlengkapan pengaman untuk personel, karena selama ini Kami hanya menggunakan alat yang seadanya,” jelas Margono.
Untuk diketahui, Satpol PP PPU hingga kini berkantor menumpang di salah satu komplek ruangan di Stadion Panglima Sentik, Penajam. Di samping tak ideal, kondisi bangunan yang sebagain besar sudah rusak parah itu menambah kesulitan yang dihadapi personel dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian, Satpol PP PPU juga telah sejak lama mengusulkan adanya pembangunan gedung baru. Namun hingga kini upaya itu terhambat, karena belum masuk dalam skala prioritas Pemkab PPU.
Padahal, Pemkab PPU sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) seluas 1 hektare di seberang RSUD Ratu AJi Putri Botung. Sementara kebutuhan dana yang diperlukan sesuai kajian sebesar Rp 48 miliar. Sudah mencakup sarana dan prasarana di dalamnya.
“Tahun ini, usulan bantuan sudah Kami ajukan ke Kemendagri. Sampai saat ini belum ada lampu hijau, tapi Kami tetap berharap besar usulan itu dapat diakomodir tahun depan,” tegas Margono.
Lebih lanjut, perhatian serius itu disebutkan kini perlu dinilai mendesak. Sebab, pindahnya IKN ke sebagian wilayah PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan membenani tugas mereka.
Margono mengungkapkan dengan pasti, bahwa percepatan pemindahan IKN dalam waktu dekat ini belum akan dibarengi dengan penyelenggaraan trantibum oleh Badan Otorita IKN. Hingga saat ini saja, Satpol PP PPU masih diminta untuk memperbantukan penegakan trantibum di kawasan tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyelenggaraan transtibum itu di wilayah Otorita IKN itu masih menjadi tanggung jawab Kami. Jadi beban Kami itu berat, dengan sumber daya Kami yang terbatas, itu berat.”
“Ya kalau nantinya saat pemindahan IKN itu dilakukan, kewenangannya juga dilimpahkan segera kepada Otorita IKN secepatnya, itu enak.”
“Tapi apakah secepat itu juga Otorita IKN bisa menyelenggarakan trantibum di sana, belum tentu.”
“Kalau sama seperti saat ini, meminta bantuan kedianasan ke Satpol PPU. Tentu tidak bisa ditolak, karena itu tugas negara,” urai Margono.
Oleh karena itu, untuk mendukung penyelenggaraan trantibumlinmas yang baik oleh pihaknya, dukungan kebutuhan itu sangat dibutuhkan.
Termasuk juga kejelasan status para personelanya ke depan, berkaitan dengan rencana penghapusan tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Satpol PP PPU memiliki 244 pegawai, terdiri dari 204 THL.
“Dengan beban pekerjaan berat itu, tentu Kami butuh support sarana dan prasana, sumber daya manusia (SDM), sampai anggaran dan sebagainya,” demikian Margono. (ADV/SBK)