spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Libur Nataru, Kaltim Bakal Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan mengikuti langkah beberapa provinsi di Pulau Jawa, yang mewajibkan warga yang masuk ke Benua Etam menjalani rapid test antigen selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai diterapkan pada Kamis (24/12/2020) hingga libur tahun baru selesai. “Insya Allah dalam waktu dekat, Gubernur (Kaltim) akan mengeluarkan surat edarannya,” ucap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim Setyo B Basuki, Senin (21/12/2020).

Basuki menjelaskan, aturan ini lebih ditujukan pada warga yang baru pulang dari berlibur. “Kan’ warga Kaltim juga ada yang berlibur ke sana (luar daerah). Jadi aturan ini lebih ke arus baliknya,” katanya.

Aturan yang akan terbit tersebut, lanjut dia, agak berbeda dengan yang diterapkan di Jawa dimana ditujukan pada wisatawan yang datang berlibur. Jangan sampai, lanjut dia, setelah berlibur para wisatawan tadi kembali ke Kaltim dengan membawa risiko memaparkan Covid-19.

Disebutkan pula, dari kajian terbaru diketahui hasil rapid test antigen mendekati hasil swab test PCR (polymerase chain reaction). Ditegaskan, kewajiban rapid test antigen merupakan bentuk antisipasi agar kasus Covid-19 di Kaltim bisa terus ditekan jumlahnya. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti