spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Lebaran, Pemkot Bontang Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

BONTANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan monitoring ketersediaan bahan pangan di Pasar Taman Rawa Indah pada Selasa (18/3/2025).

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, memastikan bahwa stok pangan di pasar masih mencukupi dan harga relatif stabil.

“Semua stok kita pastikan tersedia dan cukup untuk masyarakat kita, kayak telur, cabe, tomat, beras, daging, ayam, beberapa tempat berbeda mungkin karena berbeda distributor atau agen,” ujarnya.

Ia menambahkan kenaikan harga biasanya terjadi antara H-5 hingga H-3 Lebaran. Oleh karena itu, Pemkot Bontang terus berkoordinasi dengan distributor dan pemasok untuk menjaga keseimbangan harga agar masyarakat tidak terbebani.

“Komunikasi dilakukan antar pemerintah kabupaten/kota juga provinsi, Dinas Perdagangan Provinsi karena memang di situ tugasnya pemerintah untuk melakukan keseimbangan harga,” tambahnya.

Rimba, salah seorang pedagang mengungkapkan harga cabai impor dari Samarinda saat ini Rp 90 ribu/kilogram, cabai lokal Rp 110 ribu/kilogram, bawang merah dan putih Rp 48 ribu/kilogram.

Adapun perbandingan dipedagang lainnya, cabai impor dari samarinda berkisar Rp 100 ribu/kilogram. Namun harga bawang putih dan merah dibanderol dengan harga Rp 45 ribu/kilogram

Untuk telur, salah satu penjual yakni Murni menyebutkan harga telur kecil Rp 60 ribu/piring, sedang Rp 63 ribu/piring dan besar Rp 68 ribu/piring

Sama halnya dengan beras paling murah dibanderol Rp 15 ribu/kilogram, yang biasa Rp 16 ribu/kilogram dan kualitas premium 17 ribu/kilogram.

Terakhir, harga ayam besar berkisar Rp 65 ribu per ekor, ukuran sedang Rp 55 ribu per ekor dan ukuran kecil Rp 50 ribu per ekor.

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img