SAMARINDA – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, jasa penukaran uang pecahan marak bermunculan di berbagai sudut Kota Samarinda. Meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04, para pelaku tetap nekat beroperasi, khususnya di sepanjang Jalan Selamet Riyadi dan beberapa titik strategis lainnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya delapan titik penukaran uang pecahan aktif beroperasi. Dalam sehari, setiap titik bisa melayani lebih dari 10 transaksi, bahkan beberapa pelaku mengaku mampu menukarkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Rival (24), salah satu penyedia jasa penukaran uang, mengaku sudah membuka lapaknya sejak sepekan lalu demi meraup keuntungan dari meningkatnya permintaan menjelang Lebaran. “Keuntungan kami ambil 20 persen. Misalnya, kalau tukar uang Rp100.000, maka kami berikan pecahan senilai Rp80.000,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Rival menyebut dirinya hanya sebagai perantara. Ia berencana terus beroperasi hingga stok uang pecahan yang disediakan oleh pemilik modal habis. “Dalam sehari bisa menukarkan hingga Rp10 juta. Selama seminggu ini totalnya sudah sekitar Rp10 juta,” katanya.
Hal senada disampaikan Rahmat (27), pelaku lainnya yang telah lama menjalankan usaha serupa. Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000 yang ditata rapi di atas meja. “Saya bawa sampai Rp40 juta pecahan uang tiap hari. Untuk biaya, kami ambil 20 persen, dan ada tambahan Rp5.000 sebagai ongkos administrasi,” jelasnya.
Meski menguntungkan, mereka menyadari bahwa usaha ini melanggar aturan dan berisiko terkena razia dari Satpol PP. Namun, kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama mereka tetap berjualan. “Kami sadar ini dilarang, tapi tuntutan hidup memaksa kami. Kami berharap ada solusi dari pemerintah,” ucap Rahmat.
Fenomena ini memperlihatkan dilema antara kebutuhan ekonomi warga dan penegakan aturan daerah. Di satu sisi, jasa ini memudahkan masyarakat memperoleh uang pecahan untuk tradisi Lebaran. Namun di sisi lain, praktik ini berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan solusi bijak. Salah satunya dengan menyediakan layanan penukaran uang pecahan resmi di lokasi strategis, serta memberikan pembinaan kepada pelaku jasa agar mereka memiliki alternatif usaha yang lebih legal dan berkelanjutan.
Penulis: Dimas
Editor: Agus Susanto