spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Lebaran, Dandim 0905/BPP dan Kapolresta Balikpapan Tinjau Pos Pengamanan Ketupat Mahakam

BALIKPAPAN – Demi memastikan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2025 di beberapa Pos Pengamanan  Komandan Kodim 0905/Balikpapan, Kolonel Kav Muhammad Darwis bersama Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melaksanakan pengecekan dan meyakinkan diwilayah teritorialnya dapat berjalan dengan lancar dan aman, Sabtu (29/3/2025).

Untuk itu Komandan Kodim 0905/BPP, Kolonel Kav Muhammad Darwis bersama Kapolres mengunjungi Pos-pos Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2025 yang berada dibeberapa lokasi strategis di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Kegiatan peninjauan dengan berkeliling mengunjungi lokasi-lokasi pos pengamanan TNI-POLRI yang ada di wilayah ini, dilakukannya bersama Kapolres, untuk memastikan kesiapan seluruh personel yang melakukan pengamanan di wilayah ini, agar seluruh masyarakat bisa lebih aman, nyaman dan lancar, sejak dilakukannya mudik lebaran, kegiatan malam takbiran, Shalat Ied dan Liburan Idul Fitri, hingga arus balik libur lebaran,” ujar Letkol Kav Muhammad Darwis.

Melalui kegiatan ini juga sekaligus menjadi momentum dalam   mempererat sinergitas dan silaturahmi bersama seluruh personel Polresta Balikpapan, Lanal Balikpapan serta Instansi Pemerintah Kota Balikpapan yang bertugas saat itu, dan kami berkomitmen bersama seluruh pihak yang turut ambil bagian dalam pengamanan ini, untuk terus menjalankan tugas yang terbaik dalam melayani masyarakat dan menjamin keamanan dan ketertiban seluruh masyarakat yang menjalani liburan lebaran.

“Berharap agar Kita semua, dalam menjaga keamanan dan ketertiban  di wilayah ini, bisa berjalan dengan baik dan lancar, kedepannya seluruh aktivitas masyarakat dapat   terkontrol, aman, nyaman dan damai,” jelas Dandim.

Penulis: Aprianto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img