spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Idulfitri, Bupati Kukar Keluarkan SE Terkait Penanganan Sampah

TENGGARONG – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian sampah. Menjadi peran danckomitmen pemerintah menjaga wilayah Kukar bersih selama Idulfitri.

Dimana pemkab mengimbau untuk mengurangi sampah ke Tempat Pemroresan Akhir (TPA), dengan memperkuat partisipasi publik dan masyarakat dan komitmen. Serta peran aktif produsen dan pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.

Ini berkesesusian dengan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02 Tahun 2025, tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Didalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, yakni mengimbau camat, lurah hingga kepala desa untuk memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah. Terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.

“Pun melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat seperti Terminal Angkutan atau Bus, Pelabuhan Penumpang di wilayahnya dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.

“Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada titik-titik istirahat, serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat melaksanakan Salat Idulfitri, masyarakat diminta membawa peralatan salat dari rumah dan mengunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan Salat Idulfitri. Kemudian menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat Salat Idulfitri. Serta lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu.

“Serta melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idulfitri 1446 H ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia,” tutup Edi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img