spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Idulfitri 1446 H, Sejumlah Warga Pilih Mudik Lebih Awal

BALIKPAPAN – Arus mudik di Kota Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mulai terlihat pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan pantauan Media Kaltim di lapangan, para penumpang mulai berdatangan dan memadati meja pelayanan bagasi. Bahkan terlihat antrean yang mengular di beberapa loket maskapai.

Salah satu penumpang, Reza, mengatakan dirinya bersama keluarganya lebih memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Kota Makasar lebih awal, lantaran tidak ingin berdesak-desakan seperti pada tahun lalu.

“Mau ke Makasar bersama keluarga. Pilih sekarang karena suasananya masih sepi ya, dan nggak seperti tahun lalu saya kena pas penumpangnya itu banyak,” ujarnya.

Reza yang sudah beberapa minggu memesan tiket pesawat pun tak menemui kendala saat memesannya. Selain itu juga harga tiket yang dibelinya tidak mengalami kenaikan sangat signifikan.

“Sudah jauh-jauh hari sih beli tiketnya, ada 5 tiket saya beli. Harganya hampir sama seperti hari normal aja sih, cuma naik kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu aja, masih terjangkau lah,” jelasnya.

Sementara itu di counter penerbangan maskapai Lion Air terlihat antrean pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga memilih mudik lebih awal.

David Maulana, salah seorang pekerja IKN mengaku bahwa dirinya bersama 17 rekan kerjanya memilih pulang kampung ke berbagai wilayah di Jawa Timur sebelum arus mudik terjadi.

“Sudah dibelikan tiket sama mandor jauh-jauh hari. Kalau tahun lalu itu kena arus mudik, jadi harganya mahal terus nggak bisa rombongan kek sekarang,” ujarnya.

Dengan melakukan mudik lebih awal seperti saat ini, para penumpang tidak ingin merasakan terjadinya penumpukan penumpang, yang dinilai menjadi tidak nyaman saat menunggu penerbangan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img