TENGGARONG – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 akan dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Anggota Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo berpesan dalam pengawasan Coklit, terdapat 3 hal yang wajib diperhatikan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam). Yakni sumber daya manusia, proses pelaksanaan, dan hasilnya.
“Jadi 3 hal tersebut menjadi wajib sebagai perhatian kita menjelang dan saat tahapan coklit nanti,” kata Teguh yang memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Kegiatan yang dihadiri anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini digelar di halaman Kantor Bawaslu Kukar, Senin (13/07/2020).
Lebih jauh, Teguh mengingatkan kepada peserta bimtek untuk menyiapkan data hasil pengawasan sebaik mungkin dan melakukan sinkroniasi terhadap data PPS dan data PKD.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Yulia Parlina meminta Panwaslucam concern terhadap sumber daya manusia (SDM) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “PPDP sebagaimana telah di SK-kan oleh KPU harus sesuai dengan peraturan yaitu terkait usia dan memastikan bahwa ia benar-benar tidak tergabung atau terafiliasi dengan partai politik,” tegas Yulia
Ia mengatakan, selain itu pula yang menjadi perhatian pengawas yaitu bahwa PPDP tersebut tidak masuk dalam daftar dukungan. “Pun apabila terjadi bahwa PPDP itu masuk dalam daftar dukungan, maka dilihat lagi, bahwa KPU akan memberikan opsi, apabila yang bersangkutan memilih menjadi PPDP maka ada proses administrasi yang dilakukan oleh KPU,” lanjutnya. (mery/bws-kukar/red)