Beranda NASIONAL Jawaban Lengkap Pemkot dan Langkah Komnas HAM Soal 5 Kejanggalan Penjemputan Aktivis...

Jawaban Lengkap Pemkot dan Langkah Komnas HAM Soal 5 Kejanggalan Penjemputan Aktivis Terduga Positif Covid

0
Suasana penjemputan di depan Sekretariat Walhi Kaltim di Jalan Gitar, Samarinda, Jumat, 31 Juli 2020 (foto: felgm/kaltimkece.id)

Sejumlah kejanggalan diduga menyertai penjemputan tiga aktivis di Samarinda. Komnas HAM menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut. Sementara itu, Pemkot Samarinda akhirnya memberikan penjelasan lengkap.

03 Agustus 2020

Sejumlah kejanggalan diduga menyertai penjemputan tiga aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Dugaan bahwa pemeriksaan swab hingga penjemputan para aktivis tidak berhubungan dengan masalah kesehatan mengemuka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut. Sementara itu, Pemkot Samarinda memberikan penjelasan secara lengkap.

Kejadian ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2020, ketika lima orang yang mengaku petugas Dinas Kesehatan Samarinda datang ke sekretariat Walhi Kaltim dan Pokja 30. Di kedua sekretariat lembaga nonpemerintah yang bersebelahan di Jalan Gitar, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu, para petugas mengaku sedang menguji swab secara acak. Dari sepuluh orang yang dites, tiga dinyatakan positif keesokan harinya.

Pada Kamis, 30 Juli 2020, sejumlah petugas mendatangi dua sekretariat untuk menyemprot disinfektan. Dalam penyemprotan tersebut, beberapa orang berpakaian sipil memeriksa seluruh ruangan seperti mencari seseorang. Puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2020, para aktivis yang mengaku di bawah tekanan terpaksa ikut ke rumah sakit walaupun petugas tak mampu menunjukkan hasil laboratorium. Ketika sampai di rumah sakit, mereka mengaku ditelantarkan di tempat parkir dan akhirnya memilih pulang.

Kronologi selengkapnya, baca: Penjemputan 3 Aktivis Terduga Positif Covid-19 di Samarinda Disebut Janggal, Inilah Kronologinya

Kejanggalan pertama yang dikemukakan para aktivis adalah petugas yang mengaku dari dinas kesehatan tidak menunjukkan identitas dan surat tugas ketika pemeriksaan swab. Para petugas juga tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Fakta tersebut diiringi kejanggalan kedua yakni tidak menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium ketika meminta para aktivis ikut ke rumah sakit. Informasi positif Covid-19 itu disampaikan secara lisan, bukan dalam bentuk dokumen yang memuat asal laboratorium, hasil tes, serta penanggung jawab pemeriksanya.

Mengenai protokol kesehatan ini, Komnas HAM menyebut, ada indikasi kuat pelanggaran. “Ada indikasi serius dari pemeriksaan swab ini,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media, Ahad, 2 Agustus 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkot Samarinda, Idfi Septiani, membantah dugaan tersebut. Menurutnya, sedari pasien pertama Covid-19 di Samarinda, pemberitahuan konfirmasi positif tidak pernah disampaikan melalui surat. Semua melalui pernyataan tim kesehatan. Dalam fase kedua pandemi, penanganannya berbeda karena melibatkan camat, lurah, dan ketua RT.

“Sebelum turun, tim telah berkoordinasi dan petugas sudah menunjukkan hasil positif tersebut melalui handphone. Kami hanya bantu mengantarkan ke rumah sakit,” jelasnya.

Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sudah sepatutnya pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Dia menguraikan, hasil uji swab tertulis yang tak mampu ditunjukkan petugas seakan “asap yang mendahului api.” Dalam asas hukum, lanjut pria yang akrab dipanggil Castro ini, ada perumpamaan berbunyi actori incumbit probatio, actori onus probandi. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan.

“Dalam konteks ini, petugas yang tak mampu membuktikan hasil uji laboratorium secara resmi tidak memiliki alasan menjemput seseorang,” tutur Castro yang tengah menyelesaikan studi doktoral hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada ini.

Castro menilai, hal itu secara prosedural mengindikasikan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya adalah perlu investigasi mengenai upaya penjemputan dengan memeriksa petugas dan pejabat di atasnya. Perbuatan tak mengenakkan ini, sambung Castro, berpotensi dibawa ke ranah pidana dengan menggunakan delik KUHP. Pasal yang dapat digunakan adalah pasal 335 yang berbunyi, “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Tentang Hasil Swab Kurang dari 24 Jam

Kejanggalan ketiga yang diungkapkan aktivis adalah pemberitahuan positif Covid-19 kurang dari 24 jam setelah pemeriksaan. Meminjam catatan dari Dinas Kesehatan Kaltim, setidaknya ada 3.442 sampel yang masih menunggu hasil laboratorium per 2 Agustus 2020. Antrean sampel yang harus diperiksa ini telah diakui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak, pada 27 Juli 2020, atau dua hari sebelum pemeriksaan swab di sekretariat Walhi dan Pokja 30.

“Yang terjadi di Kaltim bahwa peningkatan pelacakan kontak erat yang dilakukan swab mengalami sedikit keterlambatan dalam pemeriksaan. Hal ini karena beberapa laboratorium mengalami peningkatan spesimen sampel yang harus diperiksa,” terang Andi dalam konferensi pers virtual hari itu.

Dalam wawancara dengan kaltimkece.id pada Ahad, 2 Agustus 2020, Andi mengatakan, waktu yang diperlukan dalam keadaan normal untuk memeriksa sampel swab adalah dua hari. Pada saat ini, sampel harian yang harus diperiksa sangat  banyak. Perinciannya, di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie ada 600 sampel yang belum diperiksa. Di Laboratorium Kesehatan milik Pemprov Kaltim, ada 300 sampel yang terkendala kekurangan reagen.

“Dengan kondisi sekarang, perlu lima hari (sejak pemeriksaan swab) untuk mengetahui hasil laboratorium,” jelasnya.

Dinas Kesehatan Samarinda memberi penjelasan mengenai hasil uji swab ketiga aktivis yang keluar kurang dari 24 jam. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Dinkes Samarinda, dr Osa Rafshodia, ada dua model tes Covid-19 di Samarinda. Yang pertama yakni polymerese chain reaction (PCR), yang kedua adalah antigen (Tes Cepat Molekuler atau TCM).

Tes yang dipakai untuk ketiga aktivis adalah antigen atau TCM. Tes ini sebelumnya dikenal untuk mendiagnosis tuberkulosis berdasarkan pemeriksaan molekuler. TCM memeriksa antigen dari bakteri Mycobacterium tuberculosis (penyebab TB) yang merangsang respons sistem kekebalan tubuh yang terdapat pada sampel dahak pasien. TCM ini mampu mengidentifikasi RNA pada virus corona di mesin yang menggunakan cartridge khusus. Hasil TCM dapat diketahui dalam waktu kurang dari dua jam untuk menentukan pasien positif maupun negatif Covid-19.

Pemeriksaan menggunakan metode TCM ini disebut bukan hanya berlaku bagi ketiga aktivis. “Memang sudah sejak Maret tetapi tidak semua kita periksa (dengan TCM) karena antrean panjang,” jelasnya kepada kaltimkece.id, Senin, 3 Agustus 2020, di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda.

Lalu, apakah ketiga aktivis masuk kategori khusus atau diprioritaskan sehingga pemeriksaan swab harus memakai metode antigen? Menurut dr Osa, kategori orang yang bisa dites metode antigen tersebut adalah kelompok rentan dan lansia. Hal itu sesuai petunjuk teknis terbaru Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang revisi kelima Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Silakan baca Kepmenkes tersebut,” katanya.

Isolasi Mandiri dan Dugaan Penelantaran

Kejanggalan berikutnya menurut para aktivis adalah upaya memaksa ke rumah sakit alih-alih mengedepankan isolasi mandiri. Isolasi mandiri bagi pasien yang positif Covid-19 tanpa gejala ini beberapa kali disosialisasikan Dinas Kesehatan Kaltim. Dalam konferensi pers harian yang berjalan secara virtual, Ahad, 2 Agustus 2020, Plt Kadinkes Kaltim Andi M Ishak menekankan bahwa orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan cukup diisolasi di rumah secara mandiri. Perubahan penanganan pasien ini selaras dengan Kepmenkes.

“Beberapa alasan (isolasi mandiri) karena kapasitas rawat inap semakin terbatas dan relatif tidak aman. Lokasinya dapat dilakukan di rumah dan memerlukan persetujuan keluarga pasien. Lingkungan tempat pemantauan juga kondusif untuk memenuhi kebutuhan pasien,” jelas Andi. Selama isolasi mandiri, sambungnya, puskesmas setempat bekerja sama dengan tokoh masyarakat, aparat dari RT, kelurahan, dan kecamatan dalam mengevaluasi kondisi pasien.

Dikonfirmasi hal tersebut, dr Osa dari Dinkes Samarinda sepakat bahwa pasien tanpa gejala dimungkinkan isolasi mandiri di rumah mengacu kepada Kepmenkes. Meskipun demikian, ia enggan jika disebut ada unsur pemaksaan kepada para aktivis untuk dirawat di rumah sakit. Dalam kasus ini, Dinkes Samarinda dihadapkan kepada penolakan RT setempat yang mendesak ketiganya diisolasi di rumah sakit.

“Kami melihat pendekatan sosial. Tidak ada pemaksaan. Namanya, kami menenangkan situasi,” katanya seraya melanjutkan, “Kami mendorong win-win solution.”

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkot Samarinda, Idfi Septiani, menambahkan bahwa ketua RT setempat tidak mau kurang lebih. “Ada surat keberatan yang disampaikan kepada Satgas,” kata Idfi.

Idfi setuju isolasi mandiri bisa jadi solusi pelibatan masyarakat bersolidaritas mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun demikian, ia tetap menyatakan bahwa pemindahan ketiga aktivis ke rumah sakit adalah pilihan terbaik. “Daripada akhirnya dilihat tetangga, lebih bagus dan enak diisolasi di rumah sakit untuk memudahkan penyembuhan. Itu dibiayai pemerintah. Daripada dipersekusi,” katanya.

Castro dari Fakultas Hukum, Unmul, membalik logika yang dibangun Pemkot Samarinda. Menurutnya, ketika masyarakat sekitar menolak pasien positif Covid-19 yang ingin isolasi mandiri, pemerintah seharusnya memberikan edukasi memadai mengenai isi Kepmenkes kepada warga. Bukan turut serta membiarkan pelabelan tanpa bukti cukup yang memungkinkan potensi persekusi.

“Yang terjadi (dari penjemputan ini) justru menjauhkan kita dari upaya solidaritas yang seharusnya dibangun untuk melawan Covid-19,” jelas Castro. Dia menilai, protokol isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala tidak boleh ada diskriminasi. Pemerintah juga perlu memberi solusi konkret kepada pasien Covid-19 tanpa gejala. “Bukan malah menjadikan pasien sebagai korban yang ibarat kriminal sehingga harus dijemput paksa semacam itu,” lanjutnya.

Adapun kejanggalan terakhir menurut para aktivis, ialah ditelantarkan setelah dibawa ke RSUD IA Moeis di Samarinda Seberang. Menurut Yohana Tiko, seorang aktivis yang dibawa ke rumah sakit, mereka meminta hasil laboratorium sebelum masuk ruang isolasi karena khawatir terpapar Covid-19. Setelah tidak ada petugas yang bisa menunjukkan hasil pemeriksaan tersebut, para aktivis mengaku dibiarkan selama dua jam di halaman parkir rumah sakit. Tiko dan kedua rekannya justru disodori surat pernyataan menolak dirawat.

Menanggapi hal tersebut, dr Osa dari Dinkes Samarinda mempersilakan ketiga aktivis berpendapat demikian. “Yang jelas, kami ingin membuktikan tidak ada aspek yang dilanggar,” terangnya.

Plt Kabag Humas dan Protokol, Setkot Samarida, Idfi Septiani, menambahkan penjelasan tersebut. Menurutnya, setelah ketiga aktivis tiba di rumah sakit,  tim satgas kemudian pergi. Idfi mengatakan, tugas tim tersebut memang hanya mengantarkan ke rumah sakit. Sisanya ditangani rumah sakit.

“Mereka (para aktivis) menolak (dirawat) dan meminta satu ruangan untuk isolasi. Rumah sakit akhirnya meminta mereka (menandatangani surat) tak mau dirawat. Mereka pun pergi,” terangnya.

Pernyataan Komnas HAM

Peristiwa ini telah menjadi perhatian nasional. Komnas HAM menyatakan, ada indikasi bahwa tes swab maupun penyemprotan disinfektan di sekretariat Walhi dan Pokja 30 bukan untuk tujuan kesehatan. “Dari keterangan yang kami peroleh, penting bagi Komnas HAM menindaklanjuti laporan atas peristiwa tersebut,” tegas Anam, komisioner Komnas HAM. Jika ditemukan bukti-bukti penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan instrumen penanganan Covid-19, Komisi akan meneruskan kepada mekanisme penegakan hukum. (*)

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Editor: Fel GM

Catatan Redaksi: Artikel ini sama sekali tidak bertujuan mendiskreditkan para petugas kesehatan yang telah berbulan-bulan berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan pembaca diharapkan, bahwasanya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 memerlukan peran serta semua pihak.

Artikel ini sudah tayang di kaltimkece.id dengan judul: Lima Kejanggalan Versi Aktivis, Jawaban Lengkap Pemkot Samarinda, dan Langkah Komnas HAM

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version