SAMARINDA – Maraknya aktivitas tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) untuk menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Pertemuan ini berlangsung di ruang VVIP Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Jumat (28/6/2024) siang.
Pertambangan tanpa izin (Peti) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan Peti dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dari pantauan Jatam, ada 178 titik pertambangan ilegal tersebar di Kaltim. Praktik tambang ilegal ini terkadang berjalan subur dan tidak ada yang menghentikan meskipun dampaknya merusak ekosistem alam.
Dinamisator Jatam, Mareta Sari, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar pertambangan ilegal segera dihapuskan karena aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem tanah yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Mareta menekankan bahwa Jatam Kaltim, yang terafiliasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam pertemuan tersebut, Jatam Kaltim menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim.
Akmal Malik menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan dari bawah ke atas sebagai wujud aspirasi masyarakat Kaltim yang diwakili oleh Jatam terkait keresahan mereka terhadap tambang-tambang ilegal.
Jatam mewakili warga Kaltim dalam mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang tambang ilegal. “Ada dua rekomendasi dari Jatam yang kami terima, yaitu segera membentuk Satgas dan memberikan ruang pemulihan lingkungan. Kami akan segera menyiapkan Satgas dan meminta Jatam turut serta di dalamnya,” ujar Akmal Malik.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini merupakan upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan menghindari dampak negatif dari pertambangan ilegal.
Akmal Malik mengajak semua lembaga yang peduli terhadap lingkungan untuk bergabung dan bekerja sama dalam menangani masalah ini.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi dan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak yang berwenang, termasuk untuk menindak tambang yang memiliki izin namun tetap melanggar aturan. “InsyaAllah, dengan Bismillah, kita akan melakukan semua yang diperlukan,” tutup Akmal Malik.
Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R