spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jasa Penukaran Uang Marak di Sangatta Jelang Lebaran

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru semakin marak di berbagai sudut Kota Sangatta. Sejumlah penyedia jasa kini semakin aktif menawarkan layanan mereka baik secara online melalui media sosial maupun langsung membuka stan di pinggir jalan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran.

Di platform media sosial seperti Facebook, berbagai pedagang jasa penukaran uang beroperasi dengan menawarkan berbagai pecahan uang baru, mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000. Umumnya, jasa ini mengenakan biaya tambahan atau potongan tertentu sebagai keuntungan dari layanan yang mereka berikan.

“Setiap tahun, permintaan penukaran uang selalu tinggi menjelang Lebaran. Banyak warga yang ingin memberikan uang baru sebagai angpao atau THR kepada anak-anak dan sanak saudara,” ujar Dewi Nilam Sari, salah seorang penyedia jasa penukaran uang, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, pihak perbankan di Sangatta juga menyediakan layanan penukaran uang baru secara resmi. Namun, keterbatasan stok dan antrean panjang di bank membuat masyarakat lebih memilih jasa penukaran uang yang tersedia di pinggir jalan maupun Facebook meskipun dengan biaya tambahan.

Suryani salah satu karyawan Bank di Sangatta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan penukaran uang di luar lembaga resmi. Selain potensi adanya uang palsu, biaya tambahan yang dikenakan oleh jasa perorangan juga sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan bank.

“Kami menyarankan masyarakat untuk menukar uang di tempat resmi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti uang palsu atau tarif jasa yang tidak wajar,” sebutnya.

Meskipun demikian, antusiasme masyarakat terhadap penukaran uang baru tetap tinggi. Para penyedia jasa ini pun mengaku memperoleh keuntungan yang cukup besar selama musim Lebaran.

Dengan meningkatnya permintaan uang pecahan kecil, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih tempat penukaran uang agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img