Beranda PASER Jaringan Telekomunikasi Masih Jadi Masalah di Paser

Jaringan Telekomunikasi Masih Jadi Masalah di Paser

0
Bupati Paser, Fahmi Fadli

PASER– Jaringan telekomunikasi di Kabupaten Paser hingga kini belum seluruhnya dapat dinikmati masyarakat. Dari 5 Kelurahan dan 139 Desa di 10 Kecamatan, 6 Desa diantaranya belum tersentuh jaringan seluler atau blank spot.

Keenam desa itu adalah Desa Swan Slutung dan Desa Long Sayo di Kecamatan Muara Komam, Desa Segendang Kecamatan Batu Engau, Desa Kepala Telake dan Desa Muara Toyu di Kecamatan Long Kali, serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.

Kondisi ini membuat Bupati Paser Fahmi Fadli kurang percaya diri jika membicarakan tentang telekomunikasi, apalagi tengah dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Paser.

“Bicara mengenai informasi, kami agak sedikit minder karena dari 139 desa masih banyak yang blank spot,” kata Fahmi, saat membuka sosialisasi KIM, beberapa waktu lalu.

Fahmi mengatakan, pembentukan KIM, pasti berkaitan dengan ketersediaan jaringan telekomunikasi. Hingga kini ia memastikan terus berupaya agar jaringan telekomunikasi di Paser setiap tahun terus membaik.

Meningkat dari jumlah tower telekomunikasi (BTS/base transceiver station), dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar ketersediaan jaringan telekomunikasi lebih baik lagi.

“Walaupun terkadang hasilnya ada yang menyenangkan dan tidak menyenangkan,” ungkapnya.

Bukan hanya ke Kominfo, dirinya juga berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) selaku penyedia jaringan telekomunikasi. Namun Fahmi mengaku heran karena BUMN masih menghitung jumlah penduduk di satu desa apabila akan membangun jaringan.

Sebagai bupati, Fahmi mengaku terus menerima keluhan dari masyarakat mengenai jaringan telekomunikasi dan listrik, padahal kewenangannya terbatas atau tak sampai menuntaskan masalah tersebut.

Perkembangan telekomunikasi menjadi tuntutan untuk pembangunan daerah, bukan sekadar percepatan penyampaian informasi tapi juga memperpendek jalur komunikasi dan koordinasi pemerintah.

“Jika di bawah seribu orang maka hitungannya tidak masuk. Hal ini tidak sewajarnya, sebab sebagai BUMN masih memikirkan untung rugi pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version