SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kabupaten/kota yang melibatkan dua pria bernama Dicky.
Keduanya, masing-masing dari Samarinda dan Kutai Timur, ditangkap pada Jumat (6/12/2024) dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu.
“Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap Dicky yang tinggal di sebuah indekos di Samarinda,” ungkapnya Ary Fadli Saat Releasenya di Polresta Samarinda
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 309,6 gram sabu yang disimpannya. “Dari keterangan Dicky, polisi kemudian berhasil menangkap Mardianto di Samarinda Utara dengan barang bukti 2.050 gram sabu,” jelasnya
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup unik. Mereka menggunakan sistem ‘jejak’, di mana barang haram disimpan di tempat tertentu dan kemudian diambil oleh kurir.
Hal ini dilakukan untuk menghindari ketahuan oleh pihak kepolisian. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup besar. “Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial DD yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. (Dim)
Penulis: Dimas