spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaring 1.255 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bontang, Mayoritas Remaja

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang terus melakukan penerapan Perwali Nomor 21/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dari data yang dihimpun, per tanggal (20/10/2020) disebutkan terjadi 1.255 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggarnya diketahui mayoritas usia remaja.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PPĀ Bontang Rully Adiputro,
mengatakan terhitung 1 September hingga 20 Oktober 2020, tercatat rata-rata pelanggar protokol adalah kalangan usia produktif atau remaja.

“Sebanyak 1.255 orang pelanggar yang ditemui, untuk sanksi fisik ada 786, sedangkan sanksi administrasi sebanyak 35, dan kalau sanksi sosial ada 436,” terangnya, Rabu (21/10/2020) malam ini.

Masih banyaknya pelanggaran, membuat tim gabungan TNI, Polri, Dishub maupun Satpol PP gencar melakukan operasi non-yustisial yang masif bertujuan untuk
mendisiplinkan masyarakat bahwa menerapkan protokol kesehatan sangat penting. “Lokasi yang menjadi target operasi non-yustisial lebih gencar dilakukan ditempat keramaian, seperti pasar, kafe dan pertokoan,” tambahnya

Dalam penegakkan perwali, para pelanggar dikenakan sanksi disiplin berupa, tindakan fisik seperti push-up. “Sanksi sosial juga seperti menyapu jalan sampai teguran lisan dengan baca protokol kesehatan di jalan. Ada juga menyanyi lagu Indonesia Raya, ” tegasnya. (bgr/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti