SAMARINDA – Seluruh perusahaan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) telah menyampaikan data Coorparate Sosial Responsibility (CSR) kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, yang menyebut sebanyak 17 PKP2B yang beroperasi di Bumi Etam telah melaporkan data alokasi dan realisasi dana CSR mereka. “Alhamdulillah sudah semuanya (menyerahkan data CSR),” ucapnya Jumat (24/6/2022).
Selanjutnya ia menerangkan bahwa Dinas ESDM akan melakukan evaluasi dan membuat perencanan tindak lanjut. Dinas ESDM juga akan menyasar perusahan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pihaknya akan meminta laporan pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) masing-masing perusahaan batu bara.
Merujuk kepada Permen ESDM No 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka setiap badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Program PPM sendiri merupakan salah satu upaya serius dari pemerintah untuk mengejawantahkan konsep corporate social responsibility (CSR) di dunia tambang, dengan tujuan untuk lebih mendorong perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun secara kolektif, agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. “Selanjutnya evaluasi dan membuat rencana tindak lanjut laporan PPM IUP-IUP lainnya.
Sementara audit internal dulu sambil menunggu arahan pimpinan terkait hasil resume,” jelasnya kepada Media Kaltim, Jumat (24/6/2022).
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menyatakan, perlu ada kesepahaman dan sinkrononisasi semua pihak terkait polemik CSR ini.
“Mau dibawa kemana permasalahan CSR ini, yang jelas laporan ke dewan terus berproses. Keinginan kita dengan masyarakat sama ingin adanya keadilan. Bukan juga mau memanfaatkan keadaan atau mencari keuntungan untuk support pembangunan yang ada di Kaltim tapi itu sebuah kewajiban,” tegasnya.
Selanjutnya politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan seluruh perusahan mineral dan batu bara. untuk menjalankan aturan tentang CSR sekaligus berkontribusi kepada masyarakat dan lingkungannya.
“Sudah diatur secara hukum, legal itu barang. Apapun izinnya harus mematuhi aturan CSR ini. Jangan sampai melukai lagi hati masyarakat Kaltim. DPRD Kaltim akan selalu memantau perkembangannya,” pungkasnya.(eky)
Berikut adalah nama perusahaan batu bara yang telah menyerahkan data CSR kepada Dinas ESDM Kaltim:
- PT. Berau Coal
- PT. Indominco Mandiri
- PT. Kaltim Prima Coal
- PT. Kideco Jaya Agung
- PT. Multi Harapan Utama
- PT. Indexim Coalindo
- PT. Kartika Selabumi Mining
- PT. Trubaindo Coal Mining
- PT. Bharinto Ekatama
- PT. Firman Ketaun Perkasa
- PT. Insani Bara Perkasa
- PT. Lanna Harita Indonesia
- PT. Mahakam Sumber Jaya
- PT. Perkasa Inakakerta
- PT. Singlurus Pratama
- PT. Tambang Damai
- PT. Teguh Sinar Abadi