spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jangan Gunakan Mobil Dinas untuk Pergi Berlibur

TANJUNG REDEB – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas pergi berlibur.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. Maka dari itu, dalam momen libur hanya boleh menggunakan mobil milik pribadi.

“Selama momen liburan Nataru ini kami akan terus pantau, apalagi selama libur saya sudah imbau agar kendaraan dinas ditaruh di kantor,” ungkapnya, Rabu (27/12/2023).

“Bagi pejabat tertentu yang memiliki fasilitas kendaraan dinas, agar bisa menaruh di rumah saja,” sambungnya.

Dirinya menerangkan, tidak ada sanksi berat jika ASN menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja. Namun, ketika kendaraan dinas itu digunakan untuk keperluan pribadi dan terjadi kecelakaan, maka pihaknya akan meminta oknum tersebut untuk memperbaiki.

“Maka dengan itu sebisa mungkin saat libur Nataru kendaraan dinas tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

BACA JUGA :  Longsor di Poros Gurimbang Meluas, Dinas PUPR Langsung Lakukan Penanganan

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” katanya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

“Jika ada yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat libur Nataru, maka akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” bebernya.

“Saya meminta agar seluruh ASN yang ada di Kabupaten Berau juga bisa menaati aturan yang ada, agar tidak ada sanksi yang di terima,” tutupnya. (and)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img