BONTANG – Umur boleh belia, tapi soal mencuri barang orang lain, HA tak bisa dianggap enteng. Bagaimana tidak, di umur yang baru 16 tahun, HA sudah berani membobol rumah orang lain dengan cara mencongkel jendela kamar. Dia lantas masuk kamar mengambil HP milik korban yang nilainya sekitar Rp 2 juta.
Dari catatan kepolisian Bontang, menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, ini bukan pencurian pertama yang dilakukan HA. Oleh karenanya, walau tergolong masih dibawah umur, proses hukum tetap harus dijalankan.
“Kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan UU Peradilan anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Makhfud, Senin (4/1/2021). Makhfud menyebutkan, pencurian HP yang diduga dilakukan HA terjadi pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 01.30 Wita, milik warga Jl Kenangan RT 29, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Korban yang menyadari HP-nya raib kemudian mencari ke seluruh ruangan, namun hasilnya nihil. Setelah diperiksa, jendela kamar dalam keadaan terbuka, juga ada bekas congkelan di salah satu sudutnya. “Pintu dapur belakang sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap Makhfud.
Hasil penyelidikan mengarah pada HA. Remaja itu akhirnya ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di rumahnya yang ada di Jl Kapal Layar 5, Loktuan pada Minggu (03/01/2020) sekira pukul 23.30 Wita. (prs)