SANGATTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim agar dilakukan kembali penghitungan surat suara ulang (PSSU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal itu dilakukan atas dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan kembali penghitungan ulang suara di 9 kabupaten, salah satunya di Kutim.
Dalam kesempatan itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kutim Habibie saat diwawancarai awak media mengungkapkan, sebagaimana putusan MK pihaknya dari Partai Demokrat akan mencari kebenaran dan kemurnian suara rakyat. Bahwa ada 9 kabupaten yang diminta untuk melakukan penghitungan suara kembali dan salah satunya termasuk di dalamnya Kutim.
“Dengan adanya putusan MK terkait penghitungan ulang suara di 9 kabupaten salah satunya di Kutim, ada 16 TPS akan dihitung ulang,” ucap Habibie di lokasi Kantor KPU Kutim, Kamis (20/6/2024) kemarin.
Menurut Habibie, dalam proses kegiatan itu sebelumnya ada sedikit perdebatan, sebab pihaknya dari Partai Demokrat ingin memperjelas dan menegaskan terkait adanya kotak suara yang tidak tersegel.
“Itu ada 16 semua bermasalah, kita periksa satu persatu ada kotak suara tidak tersegel, kemudian ada juga yang kita lihat sampul surat suara yang tidak sempurna lagi, rusak. Bahkan tercecer kemana-mana,” ujarnya.
Pihaknya melakukan itu guna untuk memastikan bahwa dalam penghitungan surat suara itu murni tidak ada indikasi atau kecurigaan lain.
Dan ia pun berharap, agar tidak ada lagi kesalahan teknis dan indikasi kecurangan yang akan terjadi pada saat penghitungan nantinya yang akan digelar pada tanggal 26 Juni 2024.
“Proses ini salah satu kegiatan KPU mengundang partai politik untuk mengikuti sosialisasi petunjuk teknis terkait masalah PSSU,” tutupnya. (Rkt2)