spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Ungkap Tujuh Tindakan Tom Lembong yang Merugikan Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025), jaksa penuntut umum mengungkapkan tujuh tindakan yang dilakukan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 yang berkontribusi terhadap kerugian negara tersebut.

Tujuh Tindakan yang Diduga Merugikan Negara

1. Penerbitan Persetujuan Impor Tanpa Koordinasi Antar-Kementerian
Pada 12 Agustus 2015, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada sepuluh perusahaan swasta. Jaksa menilai bahwa keputusan ini dibuat tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

2. Penerbitan Surat Izin Impor Tanpa Rekomendasi Kementerian Perindustrian
Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam pengambilan keputusan terkait impor komoditas strategis.

3. Pemberian Status Importir Produsen kepada Perusahaan yang Tidak Memenuhi Syarat
Sepuluh perusahaan yang menerima izin impor sejatinya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom tetap memberikan mereka surat pengakuan sebagai importir produsen.

4. Penerbitan Izin Impor di Saat Produksi Domestik Cukup
Pada tahun 2015, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Hal ini dilakukan pada saat musim giling tebu, yang seharusnya menjadi momen untuk memaksimalkan produksi domestik.

5. Tidak Melibatkan BUMN dalam Pengendalian Harga Gula
Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, Tom justru memberikan mandat tersebut kepada sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

6. Penugasan PT PPI dalam Pengadaan Gula dengan Skema yang Melanggar Aturan
Tom Lembong menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) untuk mengadakan gula kristal putih melalui kerja sama dengan sepuluh perusahaan gula rafinasi. Padahal, sebelumnya telah terjadi kesepakatan mengenai pengaturan harga jual gula dari produsen ke PT PPI serta dari PT PPI ke distributor dengan harga yang melebihi harga patokan petani (HPP).

7. Tidak Melakukan Pengendalian Distribusi untuk Stabilitas Harga Gula
Menurut jaksa, Tom Lembong tidak menjalankan pengendalian distribusi gula untuk membentuk stok nasional dan menstabilkan harga. Seharusnya, distribusi gula dilakukan melalui operasi pasar oleh BUMN agar harga tetap terkendali dan tidak merugikan konsumen.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img