spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Agung Ingatkan Bawahannya Tidak Asal-Asalan, Tindak Tegas Pidana Perusak Lingkungan

SAMARINDA – Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin mengingatkan para jaksa menjunjung tinggi rasa keadilan dalam penuntutan hukum. Terlebih, ia sudah menandatangani Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut menegaskan langkah pidana tegas jika menemukan bawahannya menuntut asal-asalan. Tanpa asas keadilan. Apalagi sampai melukai hati rakyat kecil.

“Ingat, rasa keadilan tidak ada di KUHAP. Tapi ada di hati nurani kalian (jaksa). Saya buat surat edaran ini supaya Anda baca dengan benar. Camkan dan patuhi ini,” tegas Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin kepada seluruh perwakilan kejaksaan di seluruh Kaltim, Jumat, 7 Agustus 2020. Hari itu, Burhanuddin meresmikan pembangunan awal gedung Kejati Kaltim.

Inti dasar keadilan restoratif dari aturan yang ia sahkan 21 Juli 2020 adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, atau korban maupun pihak lain bersama-sama mencari penyelesaian adil. Menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Jaksa diberi kewenangan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berasaskan kepada lima hal. Yakni keadilan, kepentingan umum, proporsional, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan biaya ringan. Aturan itu juga mengatur soal penyelesaian perkara di luar pidana dengan berbagai ketentuan. Jaksa diberi opsi menawarkan upaya perdamaian pada korban dan tersangka.

Termasuk pula pertimbangan penghentian penuntutan dan syarat penutupan perkara. Beberapa syarat di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana kurang dari lima tahun. Termasuk pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

“Saya tidak ingin rakyat yang mencari keadilan dilukai kalian (jaksa). Tidak ada lagi orang yang melakukan tindak pidana semisal mencuri sebatang kayu, kalian pidanakan,” tegas Burhanuddin. “Kalau masih melakukan itu, kalian para jaksa saya pidanakan. Ingat rasa keadilan itu kembali ke sanubari kalian. Surat edaran ini anda baca dan dengar. Camkan dan patuhi” sambungnya.

Jaksa Agung memberi contoh lain bagaimana aturan itu bisa dipakai untuk pendampingan warga. Semisal contoh kepala desa yang mengelola dana desa. Dikatakan Burhanuddin, kebanyakan pengurus desa dipilih tanpa latar belakangan pengelolaan keuangan negara kaget atau tak tahu ketika diminta mengelola dana desa ratusan hingga miliaran rupiah. Ketidaktahuan ini acap kali membuat mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. “Kepala desa jangan langsung ditindak. Bimbing, beri arahan dan dampingi mereka,” katanya.

Baharuddin meminta pula para jaksa membimbing guru dan kepala sekolah dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Ini agar tepat sasaran dan tak ada pelanggaran hukum. Meski demikian, Burhanuddin melanjutkan, apabila pihak-pihak yang didampingi masih memiliki niat jahat menyelewengkan uang negara upaya hukum harus diambil. “Apabila niatannya memang begitu, apa boleh buat. Tapi, tolong rasa keadilan harus didahulukan,” katanya.

Pria bergelar doktor yang telah 31 tahun menjadi jaksa ini mengaku tugas dan kewenangan penuntutan masih rawan disalahgunakan. Ia meminta asisten pengawasan di tiap kejaksaan cermat mengawasi implementasi peraturan baru ini hingga tingkat tapak. “Apabila ditemukan perbuatan tercela itu, saya minta ditindak tegas. Saya tidak akan mentolelir perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya lagi.

TINDAK TEGAS PIDANA PERUSAKAN LINGKUNGAN

Sementara itu, Kejati Kaltim berkomitmen menaati peraturan jaksa agung itu. Termasuk pula jika berhadapan dengan kasus dugaan pidana lingkungan yang jadi atensi warga Kaltim. Baik yang melibatkan penambangan batu bara ilegal maupun legal.

Semisal di Tahura Bukit Soeharto, Kejati Kaltim bekerja sama dengan pengelola kawasan termasuk aparat penegak hukum. Baik kepolisian maupun Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa tersangka yang ditangkap sedang diproses penuntutan.

Fokus kewajiban jaksa dalam penuntutan tersangka dalam kasus ini adalah pemberian hukuman badan, mengembalikan kerugian negara sampai pemulihan lingkungan yang dirusak. “Perusahaan yang melanggar hukum wajib merehabilitasi lingkungan, paska tambang lubang ditutup, kan ada jaminan reklamasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Muhammad Abdul Farid pada kaltimkece.id, Jumat, 7 Agustus 2020 di Kejati Kaltim.

Farid membuka opsi meminta penyidik menelusuri aktor intelektual dalam penambangan ilegal. Sepanjang ditemukan bukti yang cukup. Ia mewanti pelaku tindak pidana tidak bermain mata dengan aparat penegak hukum. “Kalau ada yang berani bermain-main dengan oknum jaksa, seperti kata pak kajagung, tindak tegas,” tegasnya.

Konsultasi Perda Penghambat Investasi

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti alasan dibubarkannya Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Baik di tingkat pusat maupun daerah. Tim ini dibentuk 1 Oktober 2015 melalui Keputusan Jaksa Agung terdahulu, H.M Prasetyo.

Sedikitnya, ada delapan tugas dan fungsi tim yang dibubarkan awal 2020 ini. dibubarkan awal tahun 2020 ini. Di antaranya, mengawal, mengawasi sampai memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. “Soal TP4 ini tugasnya mulia. Tapi, dalam pelaksanaannya ada penyalahgunaan oleh teman-teman dan perintah pimpinan TP4 dibubarkan,” katanya.

Sebagai gantinya, tugas dan fungsi lama itu dikembalikan ke bagian struktural kejaksaan masing-masing. Yakni bagian intelijen yang bertugas memantau pengamanan pembangunan. Burhanuddin meminta pemda yang akan menjalankan program pembangunan berkonsultasi ke kejaksaan. Jika memungkinkan bisa dibantu pembuatan audit hukumnya. “Nanti, teman-teman jaksa membantu beri masukan. Khususnya menarik investasi,” katanya.

Konsultasi ini penting sambung dia, sebab masih ada keluhan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal soal masih adanya peraturan daerah yang menghambat investasi. “Kita sadar, pengambilan keputusan tanpa melibatkan hukum tak sempurna,” tandasnya. (*/kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti