PASER– Saturan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser, meringkus Sholeha, warga Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau. Perempuan 45 tahun ini harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (28/10/2022) sore.
Keterlibatannya terungkap, setelah polisi mendapat informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Berbekal informasi tadi, polisi menggerebek rumah Sholeha sampai akhirnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,48 gram.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah. Barang bukti yang kini disita, didapat dalam kotak krim wajah yang disembunyikan di dapur rumah.
“Barang bukti ditemukan dalam kotak krim wajah yang dikemas dalam plastik klip yang disimpan di dapur. Jumlahnya 1 paket,” kata Yulianto saat dihubungi, Minggu (30/20/2022).
Tak hanya sabu, uang tunai senilai Rp 1 juta juga ikut disita. Sebab, menurut keterangan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang selama ini dilakukan. Selain itu, ditemukan pula 2 buah korek api, 1 buah kaca pipet, alat takar serta 1 buah telepon genggam.
Hingga kini, polisi masih melacak darimana Sholeha membeli sabu. Sementara pelaku kini ditahan di Polsek Batu Engau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun. “Pelaku sudah jadi tersangka. Ini kita masih lakukan pengembangan selanjutnya,” pungkas Yulianto. (bs)