spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Tempat Nongkrong Baru, DLHK Kukar Minta Pengunjung Jaga Kebersihan Taman Tanjong

TENGGARONG – Kini Taman Tanjong, yang berdiri di atas lahan eks Perumahan Tanjong, menambah daftar pilihan bagi masyarakat Tenggarong untuk bersantai bersama keluarga. Membuat Kutai Kartanegara (Kukar) semakin diminati dan menjadi salah satu tujuan untuk berlibur.

Taman Tanjong yang usai dirampungkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar ini, kini berada dibawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Dimana nantinya bertugas merawat dan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini.

Namun, sejak dibuka pada libur Idulfitri 1446 Hijriah lalu, warga Tenggarong dan sekitarnya pun memenuhi area yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Panji ini. Tapi lagi-lagi kesadaran pengunjung pun masih menjadi sorotan. Dimana banyak sampah yang dibiarkan dan berserakan di area tersebut.

“Kami berharap agar masyarakat atau pengunjung Taman Tanjong sama-sama menjaga kebersihan,” ungkap Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, Jumat (4/4/2025).

Bahkan sejumlah langkah sudah dilakukan DLHK Kukar. Seperti memasang papan pengumuman dan imbauan bagi pengunjung. Untuk tidak membuang sampah sembarangan, merokok dan menjaga kebersihan toilet yang disediakan oleh pemerintah.

“Termasuk membuat papan pengumuman, pengamanan, parkir dan lain-lain,” lanjutnya.

“Masyarakat dapat menjaga keindahan, keamanan dan ketertiban agar Taman Tanjong ini menjadi tempat wisata yang nyaman untuk bersantai,” tutup Slamet.

Dalam pengelolaannya, DLHK Kukar berencana akan berkolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kujar untuk pengelolaan parkirnya, Satpol PP Kukar untuk pengamanan agar masyarakat yang bersantai di area tersebut agar tetap tertib. Hingga Dinas Koperasi dan UKM Kukar untuk penataan dan pembinaan UMKM di sekitar Taman Tanjong. (Adv)

Penulis: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img