Beranda KUKAR Jadi Tahanan Kota, KM Kembali Ngantor di DPRD Kukar

Jadi Tahanan Kota, KM Kembali Ngantor di DPRD Kukar

0
Humas PN Tenggarong, Andi Ardiansyah. (Istimewa)

TENGGARONG– Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong mengabulkan permohonan tahanan kota yang diajukan KM, anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, serta IR, mantan Camat Sebulu.

Kedua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu itu, resmi tahanan kota selepas menjalani sidang kedua pada Rabu (10/8/2022). “Bukan kita tangguhkan, tapi kita alihkan (menjadi tahanan kota),” ujar Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah pada mediakaltim.com, Jumat (12/8/2022).

KM mengajukan tahanan kota dengan penjamin istrinya, sedangkan IR menjaminkan anaknya. Lewat kuasa hukum,  keduanya memastikan akan kooperatif selama masa persidangan. Selain itu, KM dan IR berjanji  tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta  tidak akan menghilangkan barang bukti persidangan.

Sejak kasus ini masuk ke ranah hukum pada 2017 hingga 2022 ini, lanjut Andi, kedua terdakwa tidak melakukan ketiga kondisi melawan hukum tersebut. Sehingga itu menjadi pertimbangan hakim untuk mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. “Jadi majelis berpendapat sudah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan itu,” lanjut Andi.

Walau tak lagi ditahan di rutan, bukan berarti KM dan IR bisa leluasa pergi keluar kota. KM yang kini sudah beraktivitas sebagai wakil rakyat, tidak bisa menjalankan tugas dan kunjungan kerja (kunker) keluar Kukar.

Sementara IR yang kini harus rutin menjalani pemeriksaan pasca-kecelakaan, harus berkoordinasi untuk ilakukan pengawasan oleh pihak kejaksaan. “Gak boleh keluar, kecuali (alasan) tertentu, mungkin salah satunya pak IR mau berobat, itu hal-hal yang tertentu,” pungkas Andi.

Sementara itu, KM yang mulai aktivitasnya sebagai anggota DPRD Kukar mulai mengikuti agenda Sidang Paripurna, pada Jumat (12/8/2022). Namun ketika awak media ingin mengonfirmasi soal kasusnya, ia memilih bungkam. “Langsung ke PH (penasihat hukum) saja kalau masalah itu, nanti ada waktunya (mengklarifikasi),” tutup KM. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version