spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Syarat Perjalanan Udara, Dinkes Dorong Vaksinasi Booster

SAMARINDA– Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim Masitah mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19. Selain karena jumlah kasus Covid-19 meningkat, syarat perjalanan yang mewajibkan booster juga jadi pertimbangan.

Ditemui dalam acara Seminar Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Harris Hotel Samarinda, Kamis (28/7/2022), Masitah mengatakan saat ini pihaknya terus menyosialisasikan vaksin booster. Musabab, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, terhitung 17 Juli 2022, diwajibkan menyertakan bukti telah divaksin dosis ketiga yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Sementara untuk cakupan booster di Kaltim, menurut Masitah, masih dikisaran 30 persen. “Mudah-mudahan dengan aturan baru ini, kita bisa mengejar cakupan vaksinasi booster,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang ingin disuntik vaksin booster, lanjut Masitah, bisa dengan langsung mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas.

“Stok booster siap dan aman. Langsung ke faskes aja, kalau dulu ‘kan ada jadwal sekarang bisa di puskesmas,” tandasnya.

Diketahui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meneken aturan terbaru terkait protokol kesehatan bagi penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik. Aturan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu berlaku mulai 17 Juli 2022 dan mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Bangun IPA Cendana 4 dan IPA Bengkuring 2

Penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Jika belum, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum terbang.

Berikut aturan lengkapnya.

  1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis). Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang berumur 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik. (eky/adv/diskominfokaltim)
BACA JUGA :  Tahun 2024, Pemprov Kaltim Programkan Bumdes Rp 100 Juta per Tahun
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img